JATENG

Kepala DEPAG Wonogiri Akan Panggil Ketua IGRA Terkait Pungutan

WONOGIRI, JATENG, BN – Tarikan iuran setiap pencairan sertifikasi guru Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp. 150.000,- dan 75.000,- dengan mengatasnamakan  sumbangan sukarela oleh Ketua IGRA Nur Anisah D tanpa sepengatahuan Kapala DEPAG Wonogiri.

Terkait penarikan pungutan sukarela setiap pencairan sertifikasi guru Raudhatul Athfal (RA) yang dilakukan oleh IGRA terhadap anggotanya disikapi oleh Kepala Depag Wonogiri.

Kepala DEPAG Kabupaten Wonogiri Subadi saat di temui di ruangannya, Senin (26/11). ” Tidak pernah memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menarik sumbangan terhadap guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum termasuk guru swasta dibawah naungan Departemen Agama (DEPAG)” ujar Subadi.

Jika terjadi dan itu dilakukan, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk kami minta keterangan dan jika memang benar terjadi pungutan yang bersangkutan akan kami proses dan akan kami beri sanksi teguran, lanjutnya.

Dihubungi terpisah  salah seorang aktifis LSM Triyono GAN mengatakan, apapun bentuknya tarikan tanpa ada landasan payung hukum adalah pungli, tidak memandang besar kecilnya semua harus diproses secara hukum, siapapun dibelakangnya. Ia juga berharap bila itu terjadi pihak Kejaksaan segera memanggil yang bersangkutan, harap Tri dengan nada santainya. (hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button