JAKARTA

Pajak Reklame Kurang dari 1 Meter Persegi Gratis

JAKARTA, BN – Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame diadakan dalam rangka meningkatkan pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Pajak reklame seperti billbord, warung.  Ada pengecualian luasnya  kurang  1 meter persegi itu pajaknya gratis.  Pajak reklame seperti sosial, yayasan, panti asuhan, masjid. Demikian ditegaskan Darmono wibowo, SE  Staf Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta  Janurar Ilyas Purwanto,SH  dari PDI Perjuangan, Selasa  (28/11) malam  di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Menurutnya  fungsi pajak itu agar masyarakat sadar pajak. Pemda  DKI khususnya tidak mengenakan pajak bukan hanya pajak yang kecil begitu juga pajak  yang besar ada pengecualian.

“Ada pengecualian jika iklan reklame kurang dari 1 meter persegi, “ katanya.

Selain karena  sudah memasuki  APBD  tahun 2019 diharapkan dari pajak ini bisa mencapai antara 85 hingga 95 triliun.  Pembhasan APBD  itu  sudah hampir selesai, mudah-mudahan lancar dan diketuk palu.

“Semoga tidak ada tersendatnya dana, dan  ini bentuk sinergi antara Pemda dan anggota DPRD yang ingin memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat lewat pendapatan pajak,” urainya.

Lanjutnya, ada 13 Perda yang harus disosialisasikan oleh Pemda DKI  melalui setiap anggota DPRD DKI Jakarta.  Salah satunya  sosialisasi Perda  ini yang  dihadiri sebanyak 100 orang dari  tokoh masyarakat dan warga.

“Sosialisasi Perda ini dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dan  jika ada kelebihan uang harus diserahkan ke kas daerah,“ tandasnya.

Ditempat terpisah Hanafi mengatakan program ini sangat bagus sekali. Dimana  penghasilan asli daerah DKI Jakarta yang terbesar dari pajak. Tujuan utama adalah warga sadar membayar pajak, dengan pajak itu bisa membantu pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

“Harapan kita sebagai warga DKI Jakarta sadarlah membayar pajak,“ katanya.

Hal yang sama diungkapkan Harsono tokoh masyarakat Kemanggisan. PAD  terbesar di DKI Jakarta  adalah pajak misalnya pajak PBB, kendaraan bermotor dan pajak reklame. Bila ukuran  kurang dari 1 meter persegi  contohnya usaha lonudry bila ukuran kurang dari 1 meter persegi tidak dikenakan pajak.

“Bila ada tulisan itu bukan iklan merupakan pemberitahuan atau berupa tulisan bahwa di lokasi tersebit ada usaha, “ ujarnya.

Selanjutnya obyek pajak didalam Perda ini meliputi :reklame papan/ billboard/ videotron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat, striker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame flim/slide dan reklame peragaan. (RUL/HERU/AYOM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button