JATIM

RSU Haji Sukolilo Bantah Pasien JKN Bayar

Bukti PUPMRS Di keluarkan RS Haji Sukolilo Surabaya (atas), Kartu Peserta BPJS Mandiri Iin Irawati (bawah kanan) & Pasien Iin Irawati (Bawah kiri)

SURABAYA, JATIM, BN – Kecelakaan yang menimpa Keluarga Basuki Rohmad/BR (43) warga Keputih Timur Pompa Air Surabaya ibarat pepatah ” Sudah Jatuh Tertimpa pohon”.

Pasalnya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang di alaminya 2 tahun yang lalu tepatnya Minggu 22 Mei 2016 dengan korban BR sendiri, istrinya atas nama Iin Irawati/II (40) dan anaknya Livina Novalyanti/LN (6) di rasakan olehnya sebagai warga negara Indonesia tidak adil.

Ia memaparkan seluruh bukti yang ada, dirasa kebijakan RSU Haji Sukolilo maupun Badan Penyelenggara Jaminan Kesehaan (BPJS) belum memihak kepada keluarga pasien yang notabene telah menjadi peserta BPJS Mandiri atas nama II nomor kepesertaan 0001478147XXX dan LN nomor kepesertaan 0001478149XXX.

Ditemui wartawan BN, Rabu (13/12/2018), BR didampingi kuasa hukumnya menyatakan bahwa dari rawat inap istrinya melalui Persetujuan Umum Pasien Masuk Rumah Sakit (PUPMRS) yang di keluarkan oleh RS Haji Sukolilo per 22/06/2016 No CM 639458 ruang perawatan Marwah Lantai 1, Kelas IIIA, SMF Penyakit Bedah Ortopedi, Jenis pasien JKN NON PBI dan cara bayar JKN NON PBI.

Pengakuan mengejutkan dilontarkan BR yang mana dirinya membayar seluruh pembiayaan baik itu status pembiayaan umum maupun status pembiayaan JKN Non PBI.

“Saya bayar semuanya mas, saya ingat betul kwitansi itu saya bayarkan ke kasir,” tegasnya kepada wartawan.

Kuasa hukum BR, R Hendrix Kurniawan SH & Hanny Kusworo SH sangat menyayangkan kejadian yang menimpa kliennya.

“Klien kami telah melakukan klarifikasi baik kepada pihak RS Haji maupun BPJS Kantor Cabang Dharmahusada Surabaya,” tuturnya.

Ia katakan sebagai warga negara, kliennya taat dengan peraturan yang ada. Seperti Peraturan Presiden No 32 tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 butir d tentang pelayanan kesehatan yang tidak di jamin meliputi : pelayanan kesehatan yang di jamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta yang di perkuat dengan Surat Edaran bersama antara PT Jasa Raharja dan BPJS No : 377/KTR/1115 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas antara PT Jasa Raharja dan BPJS.

“Berhubung klien kami tidak dapat memenuhi persyaratan Laporan Kepolisian dengan alasan pihak Polsek Sukolilo menolak dikarenakan sudah terlambat atau lebih dari 2 X 24 jam pasca kejadian (26/05/2016) maka klienpun legowo atau menerima untuk pembiayaan sendiri atau umum,” terangnya.

BR di dampingi tim Kuasa Hukum Hanny Kusworo, SH

Ia menambahkan serangkaian kejadian yang katanya satu paket, mengapa klien saat melakukan control rawat jalan pasca operasi yang di lakukan tgl 22/06/2016, tgl 08/07/2016 sampai dengan 11/07/2016 serta rawat inap akibat pendarahan pasca operasi operasi ke 2 & tgl 07/09/2016 kesemuanya bisa dijamin BPJS atau bisa di biayai oleh pembiayaan JKN Non PBI?

“Anehnya, bisa dibilang satu rentetan penanganan maupun pembiayaan pasien seharusnya satu paket akibat dari kecelakaan lalu lintas bukan di pisah-pisah ataupun bercampur aduk, ada yang tercover dan ada yang tidak tercover. Seharusnya kalau umum ya bayar terus, tapi kalau pakai BPJS ya gratis terus. Lalu apa maksudnya?,” tanya Hendrix Kurniawan SH.

Ditemui terpisah oleh Koran Mingguan investigasi BN & bidiknasional.com, Kasubag Humas RSU Haji, Djati Setyo P membantah jika kwitansi yang di tunjukkan dengan status cara bayar JKN NON PBI di artikan oleh pasien membayar ke kasir RS Haji.

“Jika sudah tercover pembiayaannya biasa dibuktikan terlebih dulu melalui verifikasi Surat Elegibilitas Peserta & Case Mix RSU Haji dan pasien dengan kasus di atas wajib mengantongi bukti Laporan Kepolisian yang telah di kantongi dan seterusnya,” tegasnya.

“Kami tetap akan terus mempelajari kasus tahun 2016 tersebut. Yakin, jika semua sudah tercover pastinya tidak bayar karena awal masuk pasien berstatus umum maka kami pertegas, kwitansi dengan status umum pastinya bayar, tetapi kwitansi yang berstatus JKN non PBI pastinya tidak bayar,” imbuhnya.

Kepala BPJS Kacab Dharmahusada Surabaya dihubungi BN melalui telepun selulernya menjanjikan akan mengagendakan pertemuan dengan keluarga pasien atau yang mewakilinya hari rabu, minggu depan. (boody) bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button