JATIM

Dispendukcapil Kota Batu Bakar E-KTP Rusak Dan Invalid

E-KTP rusak/ invalid yang akan di musnahkan

BATU, JATIM, BN – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di tengah masyarakat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu melakukan pemusnahaan sebanyak 18.529 buah E-KTP yang rusak/invalid di depan Kantor Dispendukcapil Balaikota Among Tani di Gedung C kota Batu pada hari Kamis (20/12-2018) dengan cara di bakar.

Hadir dalam acara pemusnahan ini Kabag Humas Pemkot Batu, Kepala Dispendukcapil, Inspektorat, Kasat Pol.PP pemkot Batu, serta perwakilan dari Polres Batu.

Kabag Humas Pemkot Batu Suliyanah mengatakan pemusnahaan E-KTP rusak dan invalid hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer. 471.13/24149, Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018 tentang pelaksanaan pemusnahaan E-KTP yang rusak/ invalid dengan cara di bakar yang di laksanakan di wilayahnya masing masing Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Suliyanah menjelaskan pelaksanaan pemusnahaan E-KTP yang rusak/invalid di lakukan berdasarkan perintah sesuai surat dari Kemendagri sebagai langkah untuk mengantisipasi segala kemungkinan penyalahgunaan di tengah masyarakat.

“Karena akan mendekati pemilu  2019 mendatang E-KTP yang rusak/invalid yang di musnahkan sebanyak 18.529 buah,” pungkas Kabag Humas Pemkot Batu. (AO)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button