RIAU

Ketua GNPK-RI : Koruptor Sang Pembunuh Keadilan Sosial

PELALAWAN, RIAU, BN – Senin, Tanggal 31 Desember Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pimpinan Daerah Kabupaten Pelalawan saat diminta menjadi Pembicara/narasumber pada kegiatan penyuluhan akan pemahaman hukum yang di Prakarsai oleh Pemerintahan Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras.

Ketua GNPK-RI Kabupaten Pelalawan Abdul Murat.S.IP menyampaikan tema terkait Pentingnya Peran serta Masyarakat Dalam Pencegahan Korupsi.

Murat mengungkapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999, merupakan satu dasar hukum bahwa masyarakat memiliki tanggungjawab atas pencegahan korupsi.

Kita mengetahui bersama KORUPSI, merupakan satu suku kata yang sangat poluler dimasyarakat dan menjadi tema pembicaraan sehari-hari.

Namun demikian masih banyak masyarakat belum memahami betul apa itu korupsi bentuk dan jenisnya dan hal ini juga mempengaruhi kepedulian masyarakat untuk memberdayakan diri menjadi corong pencegahan Korupsi.

Korupsi sebagai suatu kejahatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penanganannya juga memerlukan cara-cara yang luar biasa.

Penanganan dengan cara-cara yang luar biasa tidak hanya dalam artian penindakan saja, namun luar biasa disini dimaksudkan bagimana memberikan kesadaran akan masyarakat bahwa pencegahan korupsi itu merupakan tanggungjawab semua pihak, semua lapisan masyarakat.

Metode memberdayakan masyarakat dalam gerakan pencegahan korupsi ini dapat mempersempit ruang gerak para perampok uang rakyat, para pembunuh keadilan bagi rakyat. selain itu dengan kesadaran bahwa peran serta masyarakat merupakan alat deteksi paling efektif bagi adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dapat mempermudah penindakan para penegak hukum tipikor.

Namun demikian untuk dapat berperan serta dalam pencegahan korupsi, masyarakat perlu mengetahui dasar peundang-undangan agar peranserta masyarakat tersebut dapat dilakukan secara benar, dan memiliki kemampuan argumentatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab, para pelaku tindak pidana korupsi adalah mereka mereka yang cerdas dan tahu aturan hukum.

“Pelanggaran aturan jika dilakukan oleh orang bodoh dapat dengan mudah ketahuan namun jika pelangggaran dilkukan oleh orang yang tahu aturan hukum sudah ketahuan saja masih bisa menyelamatkan diri dengan memanfaatkan celah celah kelemahan hukum yang ada,” tandasnya

Dengan demikian peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi merupakan satu faktor kunci yang harus digerak demi tercapai pencegahan korupsi yang efektif. (Tosman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button