JATIM

Proyek Gorong – Gorong Pasar Jarak Diduga Asal – Asalan

SURABAYA, JATIM, BN – Pembangunan proyek gorong-gorong dengan alasan kondisi darurat atas usulan Sukadar, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, terlihat dikerjakan asal jadi.

Ditemui BN, Sukadar biasa di panggil Cak Kadar menjawab konfirmasi wartawan di kediaman Wawali, Rabu (2/1/2019).

“Pekerjaan gorong-gorong di Putat Jaya atau Jalan Jarak adalah usulan masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dan saya yang mengawal. Proyek itu atas pengajuan masyarakat melalui Musrenbang 2017 dan tahun ini sudah terealisasi,” terang Cak Kadar.

Alasan masyarakat mengajukan pembangunan gorong-gorong, kata Kadar dikarenakan wilayah tersebut merupakan daerah rawan banjir.

“Yang pertama rawan banjir, yang kedua atas himbauan beliaunya Walikota Surabaya Ir. Tri Rismaharini. M.T. Walikota menyaksikan sendiri beberapa warga terpeleset waktu itu di lokasi,” jelasnya.

Penelusuran koran investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com, pada lokasi proyek pembangunan.

Proyek itu dikerjakan menjelang tutup tahun 2018, tepatnya, Hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018.

Diketahui disepanjang jalan Jarak pasar, pekerjaan gorong-gorong (grosingan) terlihat tidak menggunakan lantai dasar & tidak ada direk sigit.

Lebih mengagetkan lagi, alat-alat berat yang digunakan bertuliskan Pemerintahan Kota dan yang mengerjakan adalah Satgas PU. Bina Marga Pemkot Surabaya, bukan rekanan atau PT yang memenangkan lelang atau tender.

Dilokasi proyek tidak ada papan proyek yang terpasang, menimbulkan pertanyaan seberapa besar APBD yang digunakan.

“Untuk besarnya anggaran, saya tidak tau persis mas, yang lebih paham biasanya PT atau rekanan yang mengerjakannya,” terang Sukadar.

Sukadar menegaskan, proyek tersebut adalah PL atau Penunjukan Langsung, bukan lelang atau tender jadi tidak wajib menggunakan papan proyek, kecuali lelang di atas Rp 200 Juta.

Sementara menurut Mandor proyek saat ditemui wartawan BN mengatakan proyek gorong-gorong ini pekerjaannya Irul sebagai kontraktor.

“Saya disini bertugas sebagai mandor, mengawasi kerja anak-anak yang berada di lapangan” terang Mandor dengan nada marah yang enggan di mediakan namanya.

Patut di duga pekerjaan proyek gorong-gorong di Jl Putat Jaya atau Jl. Jarak tak sesuai besaran tehnis (bestek) dan menyalahi aturan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN merupakan amanat reformasi 1998 yang kemudian ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. (BYP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button