JATIM

Polda Jatim Limpahkan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan dan TPPU Direktur PT Glory Gemilang Jaya Makmur Ke Kejaksaan Madiun

Hasil Audit Kurniawan Diduga Gondol Rp 23, 8 Milyar

Kompol Wahyudi, SIK,MH, Kasubdit II Tipid Perbankan Ditreskrimsus Poda Jatim

SURABAYA, JATIM, BN – Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Tersangka Kurniawan, berdasarkan Laporan Polisi No: LPB/56/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017, yang ditangani oleh Subdit II Perbankan Direktorat Resrse Kriminal Khusus Polda Jatim telah memasuki babak akhir penyidikan.

Tahap I dan II pelimpahan kasus sudah dilakukan Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Madiun pada tanggal 9 dan 10 Januari 2019 meliputi pelimpahan berkas dan tersangkanya.

Kasus ini bermula dari adanya kerja sama bisnis antara PT Thong Putra Jaya Sentosa, yang diwakili oleh Djoko Susanto, selaku Direktur Utama mewakili Direksi dengan Kurniawan, membentuk satu perseroan terbatas, yang diberi nama PT Glory Gemilang Jaya Makmur, yang dituangkan dalam Akte Pendirian No. 96 tertanggal 21 Februari 2012, dibuat dan ditandatangani di hadapan Ariyani, SH, Notaris di Surabaya.

Disebutkan didalam Akte Pendirian bahwa PT Thong Putra Jaya Sentosa adalah pemegang 665 saham atau 95 %, sedang Kurniawan 35 saham atau 5 %. Atas 5 % saham ini Kurniawan menyertakan dalam kerja samanya berupa penggunaan dan pemanfaatan kantor, gudang dan armada miliknya.

Seiring berjalannya waktu, dalam kerja sama yang dilakukan, Kurniawan, selaku Direktur PT Glory Gemilang Jaya Makmur, tidak kooperatip dan tidak melaporkan seluruh kondisi keuangan perusahaan, sehingga ditemukan kejanggalan mengenai setoran hasil penjualan yang nilainya lebih dari Rp 10 milyar yang tidak disetorkan ke Rekening Perusahaan, tetapi disetorkan ke rekening pribadi Kurniawan. Bahkan menurut hasil Audit Akuntan Independen, dari Kantor Akuntan Publik Indra Suheri & Rekan yang berkantor di kawasan Ruko Landmark Jalan Kayoon Surabaya, total keseluruhan hasil penjualan mencapai angka Rp 23.878.548.448,-

Kompol Wahyudi, SIK,MH, Kasubdit II Tipid Perbankan Ditreskrimsus Poda Jatim, ketika dikonfirmasi Bidik Nasional (10/1 2019) di Mapolda Jatim menyatakan, Kasusnya sudah P-22, sudah tidak ada masalah, artinya seluruh berkas beserta Tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejari Madiun untuk proses selanjutnya,” terangnya. (supra/yus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button