NTT

Pemkab Belu Akan Merekrut 400 Tenaga Kontrak di Tahun Anggaran 2019

ATAMBUA, NTT, BN – Kabupaten Belu di Tahun Anggaran 2019 akan merekrut 400 orang tenaga kontrak untuk mengisi kekurangan formasi pegawai di semua OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) yang ada.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Belu, Drs. Anton Suri kepada awak media di ruang kerjanya, Sabtu, (12/1/2019). “Tenaga kontrak yang direkrut adalah tenaga kontrak yang sebelumnya telah bekerja di instansinya masing – masing selama Tahun anggaran 2018 lalu.
Kita telah menyurati semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengirimkan nama-nama tenaga kontrak yang telah bekerja sejak tahun 2018 dan dinilai baik serta disiplin” ungkap Drs. Anton Suri.

Lanjutnya, sedangkan tenaga kontrak yang sebelumnya mengundurkan diri dan lain-lain, maka pimpinan OPD berhak mengusulkan ke Bupati untuk menggantikan dengan tenaga kontrak sukarela yang sudah ada dimasing – masing OPD dan sudah dilakukan evaluasi atau penilaian dari masing – masing pimpinan OPD. Kalau Pimpinan OPD mengatakan yang bersangkutan tidak disiplin maka kami otomatis tidak mengakomodir lagi dalam SK tenaga kontrak di tahun 2019. SK hanya berlaku untuk satu tahun, kalau kinerja bagus dapat diperpanjang di tahun berikutnya.

Masih menurutnya, khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, kebijakan Tahun Anggaran 2019 terdapat penambahan 200 tenaga kontrak guru yang diperuntukan bagi guru SD dan guru SMP. Perekrutan untuk tenaga guru tidak melalui seleksi tes tulis dan lain-lain, akan tetapi ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Kriteria perekrutan yang dimaksud adalah latar belakang pendidikan guru, kita prioritaskan bagi mereka yang sudah lama mengabdi, tetapi jika ada tenaga spesifik seperti guru fisika atau kimia itu kita prioritaskan meskipun baru mengabdi beberapa bulan. Kita koordinasikan dengan Dinas P dan K.

Sedangkan tenaga kontrak yang lulus CPNS periode 1 April 2019, untuk sementara direkrut kembali sebagai tenaga Kontrak, dengan tenggang waktu hingga terbitnya SK pengangkatan sebagai PNS pada masing-masing instansi yang ada, pungkasnya. (anis/jati).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button