LAMPUNG

Assesment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B Dilingkungan Kabupaten Pesisir Barat

PESBAR, LAMPUNG, BN – Dalam rangka mengevaluasi sekaligus mengimple-mentasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang tertuang dalam surat pengumuman Nomor :800/06 /PANSEL-PESBAR-JPTP/2019 akan menyelenggarakan kegiatan assessment atau uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

Atas dasar hal tersebut, kami bermaksud mengajukan izin menyelenggarakan Seleksi sebanyak 21 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yaitu:

a. Penerimaan berkas dimulai tanggal 11 Januari 2019 – 25 Januari 2019. Pada hari
kerja pukul 07.30 s.d 15.30 WIB bertempat di sekretariat panitia seleksi pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Kabupaten Pesisir Barat dengan alamat :
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Barat Jalan Intan No. 67 Pekon
Kampung Jawa Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

b. Seluruh dokumen persyaratan administrasi disampaikan dalam amplop tertutup yang ditujukan kepada “PANITIA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN PESISIR BARAT Dengan Alamat : Jalan Intan No. 67 Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pesisir Barat”, terdiri atas:

a. Fotocopy kartu tanda penduduk.

b. Fotocopy Ijazah Terahir (S1/S2/S3) (Dilegalisir Oleh Pejabat Perguruan Tinggi
Penerbit Ijazah/Badan Kepegawaian Daerah Instansi Tempat Bekerja).

c. Fotocopy surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/badan kepegawaian daerah instansi tempat bekerja).

d. Fotocopy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan structural Eselon II (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/Badan Kepegawaian Daerah instansi tempat bekerja).

e. Surat persetujuan mengikuti Seleksi/Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

f. Surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah serta Surat Keterangan dari RS Jiwa terkait tes Kejiwaan.

g. Surat pernyataan tidak pemah dijatuhi hukuman pidana oleh yang bersangkutan bermaterai Rp.6000,-.

h. Pass foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat yang dikeluarkan oleh inspektur Kota/Kabupaten/ Provinsi.

j. Fotocopy sasaran kerja pegawai (SKP) tahun 2017 dan tahun 2018 (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/Badan Kepegawaian Daerah instansi tempat bekerja).

k. Fotocopy NPWP dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2018.

l. Membuat surat pernyataan bersedia berdomisili di kabupaten pesisir barat
apabila terpilih sebagai Pejabat Tinggi Pratama kabupaten pesisir barat dan
bermaterai Rp.6000,-

m. Daftar riwayat hidup (Format dapat diunduh di: www.pesisirbaratkab.go.id).

n. Melampirkan rencana strategis dengan ketentuan diketik di kertas A4, menggunakan spasi 1,5 dengan jumlah halaman minimal 10 halaman dan menggunakan font Arial ukuran 12 . Adapun sistematika penulisan renstra adalah sebagai berikut:

SISTEMATIKA PENULISAN:
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang (memuat Isu dan Permasalahan OPD)
1.2 Tujuan Penulisan
BAB II. GAMBARAN UMUM
2.1 Visi dan Misi Kabupaten Pesisir Barat
2.2 Strategi, Kebijakan dan Program OPD
BAB III. POKOK PIKIRAN STRATEGIS
3.1 Rencana Inovasi Daerah OPD
3.2 Pengelolaan Keuangan OPD
3.3 Penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
3.4 Peningkatan SAKIP
3.5 Program Peningkatan Pelayanan Publik
3.6 Kebijakan Pembinaan Aparatur di OPD
BAB IV. PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran

I. TAHAPAN ASSESMENT/EVALUASI

II. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Setiap informasi penting terkait proses seleksi disampaikan melalui website
    resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Barat
    (www.pesisirbaratkab.go.id)

  2. Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi selama
    mengikuti seleksi menjadi tanggung jawab peserta

  3. Keseluruhan tahapan seleksi tidak di pungut biaya

  4. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

  5. Apabila selama proses seleksi berlangsung ternyata di ketahui bahwa peserta telah memberikan keterangan/data yang tidak benar, panitia berhak
    menggugurkan/membatalkan keikutsertaan/ kelulusan sebagai peserta.

  6. Seluruh berkas pelamar tidak dikembalikan kepada peserta dan menjadi
    arsip badan kepegawaian daerah kabupaten pesisir barat.

  7. Sewaktu-waktu Jadwal Tahapan Seleksi berubah karena sesuatu hal
    kondisi, maka akan diberitahukan.

 

Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pesisir Barat

Drs. Azhari, MM

(edial)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button