JABAR

Hasil Kajian Akademis, Raperda Pendidikan Agama dan Keagamaan Layak Ditindaklanjuti

BANDUNG, JABAR, BN – Berdasarkan kajian internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa Barat, Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan layak dan dapat ditindaklanjuti karena sudah ada kajian akademis.

Namun, sebelum diserahkan ke Pansus, BP Perda akan melakukan beberapa kajian dan konsultasi ke Pusat yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Usulan pembentukan Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan merupan kali pertama diusulkan. Hal ini berkaitan erat dengan visi dan misi pak Gubernur dengan tagline “Jabar Juara Lahir Bathin”.

Sedikitnya ada empat (4) hal yang cukup krusial perbedaan pendidikan umum dengan pendidikan agama yaitu 1.Keuangan; 2. Sumber Daya Manusia yg belum maksimal; .3.Sarana- prasarana yg masih minim. dan 4.Kurikulum yg belum sinkron dengan kondisi ke kinian.

Hal itu dielas Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat, Drs. KH. Habib Syarief Muhammad Alidrus, di Bandung kemarin.

Menurutnya, Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota dalam mendukung program pendidikan agama dan keagamaan.

“Sehingga tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapi juga mendapat support dari pemangku kepentingan seperti gubernur, bupati/walikota,” pungkasnya. (San)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button