Bawaslu Lamongan Usut Caleg Kampanye Ditempat Pendidikan
LAMONGAN, JATIM, BN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.
“Dugaan tindak pidana pemilu yang di lakukan oleh salah satu caleg DPR RI yang terjadi di salah satu Ponpes di Kecamatan Ngimbang, saat ini prosesnya sedang dalam penanganan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Kamis (24/01).
Menurut Amin, dari hasil laporan pengawasan kegiatan kampanye itu dilakukan pada tanggal 12 Januari yang lalu, di mana di dalam kegiatan kampanye tersebut, di dalamnya ada pembagian bahan kampanye di area pondok pesantren.
Amin mengatakan, dari hasil pleno di putuskan dan di jadikan sebagai temuan Bawaslu tanggal 22 Januari 2019, temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena peraturan Bawaslu No 31 itu, tentang sentra Gakkumdu, 1x 24 jam sejak di registrasi, sudah harus di lakukan pembahasan pertama.
“Maka pada tanggal 23 Januari Bawaslu beserta unsur penegakan hukum yang lain, yakni kejaksaan dan kepolisian melakukan pembahasan pertama untuk menentukan apakah syarat formil dan materil itu terpenuhi, kemudian pasal berapa yang disangkakan,” ucapnya.
Amin menegaskan, dari hasil pembahasan syarat formil dan materil sudah terpenuhi, pihaknya sudah menyimpulkan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, namun pasal itu juga bisa berubah, artinya pasal yang disangkakan adalah pasal 521 dengan sanksi penjara 2 tahun serta denda 24 juta.
“Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, melakukan kampanye di lembaga pendidikan serta pembagian bahan kampanye terancam sanksi hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda 24 juta,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut, lanjut Amin, pihak Bawaslu Lamongan sudah memiliki bukti berupa rekaman video, foto serta saksi-saksi dan keterangan dari pihak terkait, berdasarkan hasil pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu disimpulkan, memenuhi syarat formil dan materil adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Amin menambahkan, rekomendasi dalam rapat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan, untuk dilanjutkan dengan proses kajian dan penyelidikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak temuan diregistrasi.
“Registrasinya tanggal 22 Januari 2019, dalam proses Kajian dan penyedilikan selama 14 hari itu, Bawaslu didampingi Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan akan melakukan proses klarifikasi dan upaya mendapat keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut dalam rapat pembahasan pertama di Gakkumdu tanggal 23 Januari 2019,” pungkasnya. (Rdi)