Polres Klaten Bekuk Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Dapat Timah Panas
KLATEN, JATENG, BN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil meringkus komplotan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Cawas, Klaten.
Keempat tersangka yakni, SA (27), AW alias Kothin (33), MY alias Guthuk (30), ketiganya merupakan warga Desa Gombang Kecamatan Cawas. Sementara SY alias Mangmo (27) warga Temanggung yang saat ini berdomisili di Dukuh Gombang, Cawas.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat jumpa pers mengatakan, keempat tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korban Yohanna Desinta Ekatiani, warga Bareng Kecamatan Klaten Tengah.
“Kejadian pada tanggal 24 Desember 2018 korban telah kehilangan satu unit sepeda motor yang saat itu diparkir di teras depan rumah. Korban mengaku lupa mengunci sepeda motor dan pintu gerbang. Pada keesokan harinya korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2019 teman-teman resmob Polres Klaten berhasil menangkap 4 tersangka curanmor,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, Kamis (24/1) pagi.
AKP Didik Sulaiman mengatakan, dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru keluar menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.
“Dua residivis berupaya untuk melarikan diri maka petugas melakukan tindakan keras terukur berupa memberikan tembakan kepada tersangka,” katanya.
Kasatreskrim Polres Klaten mengatakan, dari keempat tersangka petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor beserta BPKB milik korban dan 2 unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindakan kejahatan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (rkt)