BERITA UTAMAJATIM

Pembelian Lahan Kantor Kec Tembelang Diduga “Tabrak” UU No 41/ 2009 Tentang Lahan Pertanian

JOMBANG, JATIM, BN – Pembangunan Kantor Kecamatan Tembelang Jombang patut disorot karena diduga kuat melanggar aturan Undang- undang Lahan Pertanian. Karena menurut aturan tanah sawah produktif dilindungi oleh Undang-UndangĀ  No 41 Tahun 2009 Pasal 3 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan . Diantaranya bunyi pasal tersebut menjamin tersedianya lahan pertanian, pangan berkelanjutan, mewujudkan kemandirian,ketahanan dan kedaulatan pangan. Melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani, meningkatkan kemakmuran berupa kesejahteraan petani dan masyarakat , meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Maka dari hasil pantauan Bidik Nasional,Ā  lahan yang digunakan saat ini terbengkelai karena terjadi pemutus kontrak denganĀ  kontraktor yang mengejakannya, sehingga lahan tersebut menjadi terlantar.Perlu diketahui bahwa Pemkab Jombang diduga kuat telah melanggar Undang-undang No.41 Tahun 2009 Pasal 3 sehingga ada dugaan telah melanggar pidana.

Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Pembangunan Kantor Kecamatan Tembelang yang dianggarkan melaluhi APBD 2018 tersebut patut dicurigahi terutama terkait denganĀ  pembelian lahan pertanian tersebut, karena ada kekwatiran anggaran nya di mark-up dan terkait dengan aturan undang-undang tanah produktif Ā apa sudah benar ”Ā  ujarnya kepada Wartawan Bidik Nasional.

Sementara terkait pembangunan proyek kantor kecamatan Tembelang ,Kabag Perlengkapan Pemkab Jombang maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga saat ini belum berhasil ditemui oleh BN. Ā (tok)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button