JATIM

Kejari Perak Eksekusi Terpidana Kasus Kepabean

SURABAYA, JATIM, BN – Tim Jaksa Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjemput terpidana Muhammad Subakti Alias Bakti pada Hari Selasa, (29/1/2019) pukul 19.30 wib di Perum Griya Kartika Blok H – 15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Terpidana menjalani hukuman atas kasus Kepabeannan yang didakwa dengan pasal 103 huruf (c) Undang- undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang R.I. nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Bahwa pada Putusan PN nomor : 2237 / Pid.Sus / 2017 / PN. SBY tanggal 19 Oktober 2017 menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUBAKTI ALIAS BAKTI bebas. Atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Menurut Dimaz Atmadi SH, kepada wartawan menjelaskan penangkapan terpidana  Muhammad Subakti alias Bakti atas dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018 yang intinya Terdakwa MUHAMMAD SUBAKTI ALIAS BAKTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepabeanan” dengan pidana 2 (dua) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan.

“Subakti sekarang kita kirim ke Lapas Kelas 1 Surabaya di porong Sidoarjo.” pungkas Dimaz

Kronologi penangkapan, Pada pukul 12.30 wib Tim intel dan Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan pemantauan dan monitoring di rumah Terpidana.

Pada pukul 18.00 wib Terpidana terlihat masuk rumah. Pada pukul 18.15 wib setelah berkoordinasi dengan RT dan babinsa setempat Tim intel dan Pidsus melakukan eksekusi. Pada pukul 18.30 wib Terdakwa dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk melaksanakan administrasi eksekusi terhadap Terpidana. Pada pukul 19.30 wib Terpidana masuk kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pada pukul 22.00 wib Terpidana dikirim ke Lapas kelas 1 Surabaya di porong sidoarjo.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button