JAKARTA

Brigjen Dedi Prasetyo (Karo Penmas) Divisi Humas Polri : Polres Bisa Memberi Info Tentang Pemanggilan Pihak Terduga ke Wartawan

JAKARTA, BN – Polri sebagai mitra wartawan harus mau memberi keterangan saat diwawancarai oleh wartawan yang semesti bisa diberi keterangan atau yang bisa di publikasikan ke masyarakat.

Padatnya agenda dari Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di kantornya untuk jumpa press dengan media cetak, online maupun elektronik. Disela sela padatnya agenda Brigjen Pol. Dedi Prasetyo berkenan menerima wartawan Bidik Nasional dari Gayo Lues – Aceh di ruangannya untuk wawancara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui Bidik Nasional di kantornya, Kemayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (14/22/2018). “Seorang wartawan tugas menanyakan, mendengar dan menulis. Kalau dalam pertanyaan yang wajib dipublikan oleh Polres harus mau memberi keterangan untuk dipublikasikan” ungkap Brigjen Dedi Prasetyo.

Contoh kasus pihak terduga di panggil oleh Polres untuk dipanggil dan diminta keterangan itu bisa untuk di publikasikan. Ada juga yang tidak bisa di publikasikan ke masyarakat seperti materi dalam pemeriksaan penyidikan yang terkait kasus dalam penyedikan itu sifatnya rahasia dan tidak diperbolehkan, pungkasnya.(dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button