JATIM

Herlina Harsono Njoto : Jangan Alih Fungsikan Fasum

Hearing warga Medokan Ayu Utara, Rungkut, Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – Bertempat di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya,Jum’at, 22 Februari 2019, Hearing ke 2 (dengar pendapat) menindaklanjuti surat pengaduan Panitia Pembangunan Mushola Al Muhajirin terkait Fasilitas Umum (Fasum) dengan pimpinan rapat, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto digelar.

Mereka yang di undang oleh Ketua DPRD Kota Surabaya adalah sebagai berikut : Ka.Kantor Pertanahan Surabaya, Ka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ka Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Camat Rungkut, Lurah Medokan Ayu, Ketua LPMK Medokan Ayu, Ketua RW XIII Medokan Ayu, Ketua RT 03 RW XIII Medayu Utara, Ketua Panitia Pembangunan Mushola Al Muhajirin, dan Pimpinan CV.Tunggal Jaya.

“Untuk memperjuangkan Mushola al Muhajirin yang berada di atas lahan Fasum (Fasilitas Umum) atau Fasilitas Khusus (Fasus) kami dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Medokan Ayu, pihaknya sudah beberapa kali melaporkan permasalahan ini kepada DPRD kota Surabaya,” kata Suhardi ketua LPMK Kelurahan Medokan Ayu (Medayu).

Dia (Suhardi), menjelaskan, tempat peribadatan yang diperjuangkan warga sampai saat ini belum ada kepastian terkait dengan kepengurusan sertifikat atas legalitas tanah Mushola Al Muhajirin.

Ia menambahkan, tanah yang sekarang dibangun sebagai tempat peribadatan sejak tahun 1984 telah dibeli oleh salah satu warga, kemudian di wakafkan oleh pihak pembeli untuk dibangun tempat ibadah.

Lebih lanjut, Suhardi, saat ini hanya menunggu kepastian dari BPN terkait dengan legalitas tanah. Menurutnya, BPN sendiri memberikan waktu satu minggu untuk penyelesaiannya.

Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto ketika di temui wartawan, menekankan Tujuan Hearing adalah untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang.

“Seluruh staceholder yang hadir agar mempelajari upaya dengar pendapat yang telah menghasillan dua kesimpulan serta wajib kita hargai bersama.Sesuai aturan yang ada (perda 8 tahun 2018) pemilik kavling seharusnya sepakat dengan masyarakat yg bersangkutan.Dinas perumahan rakyat & kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang telah menyatakan,lahan pemerintah kota hanya di peruntukkan untuk Fasum dan Fasus.

“Jangan di alih fungsikan,” terang Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto.

Saran wakil ketua Komisi A, Adi Sutarwidjono, obyek tanah tersebut agar tidak di terbitkan peraturan atau legalitas tanah yang mengatas namakan selain masjid atau mushola, sehingga izin di luar fasum harus di tolak.

Selanjutnya, segera membuat surat yang di tanda tangani seluruh warga dan kirim suratnya ke BPN.

Notulasi hearing menelorkan 2 kesepakatan di antaranya ;

 

  1. Musholla Al Muhajirin berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya TAHUN 2018, berdiri di atas lahan zona sarana pelayanan umum, sub zona sarana pelayanan umum peribadatan.
  2. Meminta Pemerintah Kota Surabaya agar tidak mengeluarkan perizinan di lahan yang saat ini berdiri Mushollah Muhajirin selain untuk tempat peribadatan. (boody)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button