BERITA UTAMAJATIM

RS GOTONG ROYONG DAN KONTRAKTOR PT PRAMBANAN DWIPAKA BISA DIPIDANA

Hancurkan Sekolah Berkebutuhan Khusus YPIB

M. Zaim. S.Pd selaku Kepala Sekolah YPIB. Alba Kumara Wardana Surabaya, menunjukkan bangunan sekolahnya yang rusak akibat pembangunan RS Gotong Royong.

SURABAYA, JATIM, BN – Kasus pembangunan untuk perluasan gedung Rumah Sakit Gotong Royong, rencananya 5 sampai 6 lantai menelan anggaran  kurang lebih  Rp. 30 Miliyar, dikerjakan oleh PT. Prambanan Dwipaka ternyata benar-benar tidak memiliki rasa manusiawi terhadap dampak pembangunan yang menimpa Sekolah Kebutuhan Khusus (SLB) Alpa Kumara Wardhana Surabaya.

Diketahui, akibat pembangunan itu menimbulkan keramik lantai meretak, dinding pembatas samping doyong ke halaman SLB. Alpa Kumara Wardhana, dinding retak dikarenakan saat pemancangan paku bumi.

Pihak Kepala sekolah (Kepsek, red) SLB. Alpa Kumara Wardhana hanya dijanji-janjikan oleh pihak Pimpro RS. Gotong Royong selama ini, tanpa ada pembuktian ganti rugi ke sekolah kebutuhan khusus tersebut.

Kasus ini sempat diberitakan koran “Bidik Nasional” edisi 714/19-25 Febuari 2019.judul  “PROYEK RS. GOTONG ROYONG TAK NANUSIAWI”  Hancurkan Sekolah Berkebutuhan Khusus. Bahkan, ada dugaan dari pihak RS. Gotong Royong terkesan cuci tangan (lepas tanggung-tanggung, red) nya, terhadap pihak SLB Alpa Kumara Wardhana.

Prambanan Dwipaka terkesan cuci tangan dan menyerahkan tanggung jawab kerusakan itu ke RS. Gotong Royong. Keterangan ini di dapat BN dari konfirmasi wartawan BN kepada Dwi, Kepala Pengawas PT. Prambanan Dwipaka melalui Watshapss-nya. “Maaf kami tidak ada hak bersuara, silahkan kontak pihak Rumah Sakit,” ungkap Dewi saat dihubungi oleh pihak Wartawan BN.

Pihak RS. Gotong Royong  melalui dr. Suwarni Direksi RS. Gotong Royong dikonfirmasi BN saat berada dilorong (jalan evakuasi) terkait IMB mengatakan, “Akan konfirmasikan dulu ke pihak yayasan,” kata dr Suwarni.

Ditanya terkait masalah pembanguan RS Gotong Royong yang merusak bangunan SLB Alpha Kumara Wardhana mengatakan akan meninjau kerusakan bangunan SLB Alpha Kumara Wardhana tersebut.

“Biar nanti saya suruh orang yayasan yang mengerti proyek. Kalau saya jelas tidak menguasai proyek,” kata dr. Suwarni, menjanjikan keterangan kedua kalinya kepada Wartawan BN setelah selesai dari rapat.

Dr.  Paulus Ketika, dikonfimasi terkait dampak pembangunan Rumah Sakit  Gotong Royong sebagai hak jawabnya mengatakan,” untuk semua dari awal sudah ada ijin-ijinnya, baik AMDAL lalin, IMB sudah selesai,” pungkasnya.

Sementara Drs Edy Sutanto, SH, Direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) menegasakan, pihak kontraktor atau pihak rumah sakit yang memerintahkan proyek tersebut  sehingga menyebabkan kerusakan di sekitarnya bisa dilaporkan pidana ke pihak kepolisian. “Dari yang saya ikuti ada indikasi kuat pihak RS Gotong Royong dan kontraktor PT Prambanan Dwipaka lepas tanggungjawab.  Saya menyarakan agar kasus ini ditempuh jalur hukum,  pihak SLB Alpa Kumara Wardhana, bisa lapor pidana ke polisi. Kami siap mendampingi,” saran Edy.  (bye)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button