BALI

Tertibkan APK Pemilu Satpol PP Badung Gandeng Bawaslu Dan KPU

Ka Sat Pol PP Kabupaten Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si

BADUNG, BALI, BN – Penertiban papan reklame liar dan alat peraga kampanye (APK) terus dilakukan oleh jajaran anggota Satpol PP Kabupaten Badung.

“Terkait penertiban reklame liar terus kami lakukan. Sedangkan untuk penertiban alat peraga kampanye  berupa bilboard, baliho dan spanduk pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU karena merekalah yang memiliki kewenangan. Sementara kami selaku eksekutornya bila diminta oleh Bawaslu, ” jelas Ka Sat Pol PP Kabupaten Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si., di ruangannya, Kamis (28/2/2019).

Untuk melakukan penertiban APK tersebut, menurut Agung Suryanegara dilakasanakan dengan hati-hati karena harus selalu mengacu pada UU Pemilu (Pemilu Legislatif & Pemilu Presiden) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga kewenangan ada pada institusi Bawaslu.

“Merekalah yang lebih tau aturan-aturan pemasangan/pemancangannya. Termasuk melanggar atau tidaknya. Jadi Sat Pol PP hanya mengeksekusi saja. Dan hari ini kami menurunkan 7 buah bilboard yang cukup besar,” ungkapnya.

Penertiban APK Pemilu

Ditambahkan selaku pihak penegak Perda, Sat Pol PP, ada juga hal-hal yang darurat sifatnya jika menyangkut kepentingan khalayak umum. Dimana pemasangan/pemancangan Atribut Caleg dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum seperti spanduk atau baliho yang rebah ke jalan.

“Hal seperti ini kami langsung mengambil tindakan tanpa persetujuan Bawaslu dan KPU,” terang Suryanegara.

Untuk reklame tempel berukuran kecil dikatakan hampir setiap hari ditertibkan tetapi selalu muncul keesokkannya.

“Meski merepotkan dalam penertibannya tapi kami harus menjalankan tugas penegakan Perda agar wilayah kita tetap terjaga, indah, nyaman dan terpelihara,” tegasnya.

Selain itu untuk masalah penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berseliweran di wilayah Kuta terutama di depan Joger, menurut I Gst. A. Kt. Suryanegara bahwa modus operandi mereka dengan memanfaatkan anak usia sekolah yang berjualan tissue memang adalah Gepeng.

“Pada umumnya anak-anak ini modusnya menawarkan tissue kepada pengunjung yang berseliweran di sekitar tempat itu. Kalau calon pembelinya tidak mau beli, mereka kemudian minta uang dengan alasan belum dapat makan sejak pagi. Ini yang menjadi iba para pengunjung. Jadi kami tidak membiarkan mereka mengemis seperti itu. Kami menangkap dan menyerahkan ke dinas sosial terkait untuk dibina dan dikembalikan ke daerah asalnya,” terangnya.

Namun yang mengesalkan pihaknya, setelah dikirim ke daerah asalnya, besokya lagi mereka sudah ada ditempat dimana mereka ditangkap.

“Ibarat menangkap debu, setelah ditangkap ya terbang lagi,” ucapnya.

Hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Badung adalah tempat penampungan sementara Gepeng yang terciduk untuk mendapatkan suatu  pembinaan.

“Hingga saat ini Pemkab belum ada tempat penampungan sementara. Namun pemerintah rencananya pada tahun 2019 ini akan membangun semacan tempat penampungan tersebut di Taman, Bongkasa. Dengan  adanya tempat penampungan nantinya dinas terkait akan memberi mereka pelatihan supaya mereka memiliki keterampilan khusus dan tidak menggepeng lagi,” harapnya. (awi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button