JATIM

PKN Tuban Resmi  Melaporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahab I RS Jatirogo Ke Polda Jatim

TUBAN, JATIM, BN – Pemkab Tuban pada Tahun Anggaran 2015 menganggarkan pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap I Rumah Sakit Jatirogo dengan nilai kontrak sebesar Rp4.829.999.000,00. PKN Tuban setelah mempelajari dokumen BPK membuat laporan resmi ke  Polda Jatim tanggal 26-2-2019 lalu tentang dugaan kurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp171.153.022,34

PKN Tuban setelah mempelajari dan menemukan kejanggalan dari hasil audit BPK, maka PKN Tuban telah resmi melaporkan dugaan Korupsi pembangunan gedung  rawat inap tahan I RS Jatirogo. Dari perhitungan terhadap hasil pengujian tersebut diketahui bahwa terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan lantai, plafon dan pengecatan sebesar Rp171.153.022,34.

Pengerjaan Gedung Rawat Inap tahan I Rumah Sakit Jatirogo yang dilaksanakan oleh PT.JKP dengan Nomor Kontrak 440/08/PPK.FISKON/414.051/2015 tanggal 24 April 2015. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK bersama PPK dari Dinas Kesehatan, pihak ketiga (rekanan pelaksana) dan konsultan pengawas yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp171.153.022,34

Bahwa Sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pekerjaan dilaksanakan selama 210 hari (tanggal 24 April s.d. 19 November 2015) dengan masa pemeliharaan selama enam bulan. Dari dokumen laporan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana, diketahui bahwa kemajuan fisik pekerjaan per tanggal 12 November 2015 telah mencapai 100%.

Hasil Pemeriksaan terhadap dokumen register SP2D, diketahui bahwa Pengguna Anggaran (PA) telah melakukan pelunasan pembayaran melalui lima kali pencairan SP2D

Nasroh ketua Tim PKN Tuban saat di temui BN, Kamis (7/3), menyatakan, Hasil pengujian/pemeriksaan fisik, menunjukkan bahwa belum semua volume item pekerjaan fisik gedung bangunan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.

“Dari perhitungan terhadap hasil pengujian tersebut diketahui bahwa terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan lantai, plafon dan pengecatan sebesar Rp171.153.022,34. Antara Lain Seperti halnya Pada pekerjaan lantai dengan Pek. Pas. Keramik Lantai 40 x 40 ex. Yupiter/setara di Volume Kontrak 501,45 m2 Baru Terpasang dengan Volume 200,86 m2 Sehingga masih ada Kekurangan Volume 300,59 m2 dengan Harga Satuan (Rp) 166.638,75 x 200,86 m2 = Rp 50.089.441,95″ ujar Nasroh.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan  Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 89 Ayat (2a) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Tapi Faktanya PPHP dan PPK yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban jelas2 Tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga perbuatan tersebut lah berpotensi melanggar hukum.

Seperti yang diatur didalam UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi Pasal 3 yang menyatakan :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Dan dipertegas di  Pasal 4 yang menyatakan :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya, pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Termasuk di dalam peraturan BPK No 2 Tahun 2010 TENTANG PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 10 yang menyatakan : Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Dengan dasar hukum dan fakta-fakta itu, kami dari tim PKN Tuban meminta kepada Bapak Kapolda Up. Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait antara lain PPK dan kepala dinas kesehatan kabupaten tuban pada saat tahun itu, pungkasnya. (jati)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button