SUMUT

Tersangka Pengedar Sabu Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (12/3/2019) sekira pukul 22.30 di Warung Iwan Padang Dusun Kampung Baru, Desa Tebing Tinggi Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari pelaku MRT alias Ijang (42), petugas mengamankan 3 bungkus paket kecil plastik transparan berisi sabu. Kini, warga Jalan Ampera Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Informasi yang diterima, pada Selasa (12/3/2019) sekira pukul 22.30, unit opsnal Aipda Riki M bersama Bripka L Simatupang dan Briptu Rahmad S Hasibuan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasa di Warung Iwan Padang di Dusun Kampung Baru, Desa Tebing Tinggi Pangkatan ada seseorang yang dicurigai menawarkan narkotika.

Petugas langsung bergerak ke TKP dan malakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai seperti yang dilaporkan warga.

“Dari penggeledahan itu, ditemukan sabu dari lipatan dalam peci tutup kepala tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing, Rabu. (13/3/2019).  (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button