JATIM

Pemkot Surabaya Akan Konsultasikan Aturan Baru PPDB 2019 ke Pusat

Dari kanan : Staff Humas, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan & Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi

SURABAYA, JATIM, BN – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan konsultasi ke pusat tentang Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Terlebih, dalam aturan baru itu tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan persiapan PPDB tahun 2019 di Surabaya tidak ada kendala, baik secara teknis maupun pelaksanaannya. Karena, selama ini Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon. “Secara keseluruhan tidak masalah kita bisa menyiapkan semua proses itu, kita tidak memiliki kendala,” kata Ikhsan saat menggelar jumap pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at (15/03/19).

Namun menurutnya, setelah melakukan konsultasi ke masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Surabaya, ada beberapa item yang dapat menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa. Karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan komunikasi dan konsultasi ke pusat agar beberapa item itu bisa disesuaikan dengan model yang selama ini diterapkan di Surabaya. “Secara umum karena sebagai pedoman, kita setuju dengan model itu. Tapi pada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,” ujarnya.

Terlebih, dalam aturan baru itu juga menyebutkan, bahwa hasil nilai Ujian Nasional (UN) nantinya tidak akan berpengaruh terhadap syarat masuk sekolah negeri. Sehingga hal ini dapat berimbas pada menurunnya semangat belajar anak-anak untuk menghadapi ujian nasional. Karena, keinginan anak-anak untuk masuk ke dalam sekolah yang mereka favoritkan sangatlah kecil. “Ini yang akan kita sampaikan, konsultasikan, komunikasikan ke pusat bagaimana kita bisa mewadahi anak-anak kita dengan model zonasi yang ada,” terangnya.

Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 menyebutkan jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, untuk jalur prestasi dan mutasi, masing-masing 5 persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen. Pihaknya berharap, Permendikbud No 51 tahun 2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui beberapa pintu. Diantaranya jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2. “Konsen kita terutama yang dari jalur mitra warga. Hal-hal yang seperti ini kita masih akan konsultasikan lagi ke pusat,” jelas Ikhsan.

Ia menyampaikan untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya harus pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen. Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah. “Makanya kita akan konsultasikan agar Permendikbud No. 51 bisa dibawah dengan model yang ada di Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan kajian terhadap Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Menurutnya, jika aturan baru itu murni diterapkan di Surabaya, maka akan timbul kekhawatiran bagi orang tua siswa. Ia berharap agar aturan baru itu tidak murni 100 persen diterapkan di Surabaya dan disesuaikan dengan model yang selama ini sudah berjalan. “Menurut saya zonasi tidak efektif kalau tidak dibarengi dengan treatmen. Filosofi bagus, tapi ketika diimplementasikan butuh ruang bagi setiap daerah, karena setiap daerah kondisinya tidak sama,” kata Martadi.

Ia menuturkan jika dicermati secara substansi, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan dengan diawali input PPDB. Tujuan kedua, yang diinginkan masyarakat ketika PPDB harus dipenuhi adalah prinsip transparansi, objektifitas, kesetaraan dan keadilan. “Namun kalau ini tidak dikemas dengan baik, pasti akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” ujar dia.

Di sisi lain, aturan baru itu juga menyebut jika hasil nilai UN sudah tidak menjadi penentu syarat masuk ke sekolah negeri. Pastinya hal ini juga akan berimbas pada menurunnya prestasi belajar siswa. Maka dari itu, ia mendukung langkah Pemkot Surabaya agar dapat memodifikasi aturan baru itu dengan sistem yang sudah ada. “Kita mendorong PPDB di Surabaya agar tidak by letter tetapi ada modifikasi-modifikasi dengan konteks Surabaya,” pungkasnya. (boody/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button