SULSEL

Kinerja Polsek Tallo Patut Diapresiasi, Ini Tanggapan Ketua YBH.MIM


BN ONLINE MAKASSAR — Kinerja penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo dibawah kendali langsung oleh AKP H Ramli, mendapat apresiasi dari Ketua Yayasan Bantua Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM).

Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno yang juga selaku pendampingan hukum korban penipuan, Rismawati warga Jalan Tinumbu No. 07 Makassar.

Menurut Hadi Soestrino, kinerja penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo patut diapresiasi dan disupport. Pasalnya, penyidik Polsek Tallo telah menangani dengan serius kasus penipuan dan penggelapan.

“Kami dari YBH MIM yang juga selaku pendampingan hukum korban, sangat mengapresiasi kinerja Polsek Tallo dibawah kepemimpinan Kompol Amrin. Karena sudah menangani laporan masyarakat dengan baik, ” ucap Hadi saat ditemui di kantornya di Jl Tinumbu No. 118, Sabtu (30/3/19).

Hadi Soetrisno menerangkan, laporan yang diajukan kliennya itu, pada 26 September 2018 lalu terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan H Muh Arsyad bersama istrinya Hj Nur Asmi.

Namun setelah penyidik Polsek Tallo melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian ditingkatkan statusnya kepenyidikan. Hal itu terang Hadi, pihak Polsek Tallo telah bekerja dengan maksimal.

“Kalau penyidik bekerja dengan baik, kita harus mensupportnya. Ini sesuai motto Polsek Tallo, ” Anda Puas Kami Senang”. Dan jangan hanya selalu menyoroti kalau lambang menangani kasus, ” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Rismawati (31), warga Jalan Tinumbu Lr. 165c mendatangi Polsek Tallo, guna melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Pada 26 September 2018 lalu, Risma sebenarnya juga telah melaporkan pelaku pasangan suami istri berinisial H Muh Arsyad dan Hj Asmi atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 110 Juta.

Penipuan itu berawal, pada Rabu (27/12/17) lalu, terduga pelaku mendatangi rumah korban (Rismawati-red), untuk meminta tolong dipinjamkan dana sebesar Rp110 Juta dengan alasan ingin menebus kreditnya di Bank, serta kembali menyambung kredit yang baru.

Risma pun akhirnya memberikan uang sesuai yang dibutuhkan terlapor. Namun, hingga saat ini terlapor tak kunjung mengembalikan uang korban tersebut dan selalu menghindar juga mengulur-ulur waktu saat ditagih.

Karena merasa tertipu atas perlakuan terlapor, kini Rismayanti mengalami kerugian sebesar Rp 110 Juta dan selanjutnya korban melaporkan ke pihak berwajib terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut.

Hal tersebut berdasarkan laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/731/IX/2018/Restabes Makassar/Sek Tallo.(*/Dny)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button