JATIM

Dukungan Pembangunan Alun-Alun Suroboyo Terus Mengalir Dari Berbagai Kalangan

Rencana Maket Alun-Alun Suroboyo

SURABAYA, JATIM, BN – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membangun ruang publik berupa alun-alun Suroboyo, terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Selain dukungan mengalir dari masyarakat sipil, juga mengalir dari kalangan para akademisi. Keberadaan alun-alun Suroboyo yang dinilai penting, membuat berbagai pihak mendukung langkah pemkot untuk segera mewujudkan pembangunan alun-alun tersebut.

Salah satunya adalah Pakar Tata Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Haryo Sulistyarso, ia mendukung penuh rencana Pemkot Surabaya membangun ruang publik untuk kegiatan positif masyarakat, seperti alun-alun Suroboyo. Walaupun, pembangunan alun-alun itu masih terkendala dengan masalah lahan di Jalan Pemuda 17, namun begitu ia berharap pemkot bisa mempertahankan lahan tersebut.

“Saya berharap jangan sampai ini lepas dari kendali kita. Sayang sekali menurut saya, karena itu dahulu riwayatnya merupakan aset pemkot,” kata Haryo, Selasa, (23/04/19).

Karena itu, ia mengimbau kepada Pemkot Surabaya agar ke depannya lebih intens lagi menjaga aset. Tujuannya, agar tidak ada lagi lahan atau aset pemkot yang menjadi sengketa.

“Aset pemkot memang harus dijaga dan diarsipkan dengan baik, jangan sampai lepas dari tangan kita,” tuturnya.

Haryo juga berpesan kepada Pemkot Surabaya agar ke depannya lebih bijak lagi menyikapi antara kepentingan aset untuk masyarakat, pengusaha swasta, dan beberapa orang yang punya kepentingan.

“Saya mendukung pembangunan-pembangunan untuk publik space, namun kembali lagi, pemkot harus berjuang mengupayakan itu,” ujarnya.

Karena nantinya lahan di Jalan Pemuda 17 itu pemanfaatannya kembali untuk masyarakat, Haryo berharap, Pemkot Surabaya mengupayakan itu dengan sungguh-sungguh. Ia menegaskan bahwa jalur hukum memang harus ditempuh untuk mempertahankan aset tersebut.

“Saya sangat mendukung direalisasinya fasilitas publik ruang terbuka hijau, taman-taman, tempat bermain, alun-alun. Saya tekankan sekali lagi, sangat disayangkan kalau aset-aset pemkot lepas,” terang Haryo.

Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Arsitektur dan Perencanaan Wilayah Kota Universitas Kristen Petra, Benny Poerbantanoe, ia juga mendukung dan bersikap positif setiap keputusan Pemkot Surabaya. Termasuk rencana pembangunan ruang terbuka publik berupa alun-alun Suroboyo.

“Kalau bicara arsitektur, alun-alun itu biasanya dikelilingi kantor kabupaten, masjid, penjara, dan tempat belanja,” kata Benny sapaan akrabnya.

Menurutnya, kawasan Balai Pemuda ini dinilai wilayah yang strategis. Berperan sebagai gerbang menuju Kantor Balai Kota, dan menjadi entry poin. Bangunan Balai Pemuda ini dapat mengatur komposisi simetri dan bangunan yang bentuknya laras.

“Jadi di utara ada poros di bagian Jalan Yos Sudarso, kemudian dijemput Jalan Panglima Sudirman. Sebuah persimpangan biasanya punya peran khusus, yakni gerbang akan menganut komposisi simetri ada bangunan yang bentuknya laras, dan paling penting tidak kehilangan entry poin nya,” jelasnya.

Tak hanya membahas seputar bentuk dan istilah bangunan, Benny juga mendorong Pemkot Surabaya agar mempertahankan aset pemerintah itu. Langkah hukum harus ditempuh untuk merebut aset yang sudah selayaknya menjadi milik pemkot. Akan tetapi, jika jalur hukum belum berhasil, Pemkot dan PT Maspion seharusnya mencari jalan tengah agar semuanya tetap berjalan.

“Ya lanjutkan jangan mau kalah. Kita harus melanjutkan, jalur hukum tetap ditempuh. Coba direbut, kalau pun tetap buntu, coba kompromi,” imbuhnya.

Setelah kalah banding dengan PT Maspion di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, Pemkot Surabaya akan mengambil upaya hukum untuk tetap mempertahankan aset pemkot di Jalan Pemuda 17, yang nantinya akan digunakan untuk alun-alun Suroboyo.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan akan terus menempuh langkah hukum untuk menyelamatkan aset Jalan Pemuda 17 itu. Namun begitu, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak pengacara Pemkot Surabaya dan pengacara negara atau kejaksaan.

“Selanjutnya, pasti pemkot ambil langkah hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan pengacara pemkot dan pengacara negara yang dalam hal ini pihak kejaksaan,” tegasnya.

Yayuk menambahkan, aset Jalan Pemuda 17 itu rencananya akan dibangun alun-alun Suroboyo yang nantinya juga akan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Bagi dia, dengan adanya alun-alun ini, maka akan banyak ruang-ruang publik di Surabaya yang bisa dikunjungi oleh warga.

“Kita semua berharap permasalahan ini segera selesai, sehingga pembangunan alun-alun itu bisa segera dilakukan dan bisa dinikmati,” pungkasnya. (boody/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button