JATIM

Tingkatkan Layanan, BPJS Kesehatan Surabaya Lakukan Sosialisasi dan Pemutakhiran Data TNI-POLRI

Program Sosialisasi dan pemutakhiran data bagi peserta TNI – Polri yang digelar BPJS Kesehatan Surabaya, Rabu (08/05).

SURABAYA, JATIM, BN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat, termasuk pada peserta TNI – Polri. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan edukasi tentang berbagai perubahan kebijakan yang terjadi. Sosialisasi dan pemutakhiran data bagi peserta TNI – Polri yang digelar kali ini dihadiri lebih dari 80 penanggung jawab pengurusan BPJS Kesehatan dari masing-masing satuan kerja TNI-Polri se-kota Surabaya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya melalui Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (Kabid KPP) Wiedho Widiantoro mengungkapkan bahwa dalam kegiatan kali ini BPJS Kesehatan kembali mensosialisasikan tentang beberapa perubahan kebijakan yang mengacu pada Perpres 82 tahun 2018.

“Selain itu, kami juga perlu mengingatkan pada para peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pemutakhiran data, karena apabila ada ketidak sesuaian antara data peserta dengan data yang ada di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil), maka secara otomatis tidak akan bisa di proses, ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan,” terang Wiedho dalam acara yang diselenggarakan di Surabaya, Rabu (08/05).

Wiedho juga menambahkan, rekonsiliasi data atau pencococokan data memang secara rutin dilakukan oleh BPJS Kesehatan karena disadari dalam perjalanannya pasti akan terjadi perubahan data.

“Misalnya yang tadinya bujang, ternyata kemudian menikah. Atau yang tadinya sudah menikah tapi belum punya anak, kemudian mempunyai anak. Ini semua perlu segera di sesuaikan datanya agar ketika membutuhkan pelayanan kesehatan yang di jamin BPJS Kesehatan, tidak menimbulkan penolakan,” lanjutnya.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta ( Kabid KPP) BPJS Kesehatan Surabaya Wiedho Widiantoro.

Dalam kegiatan ini, muncul beberapa persoalan yang disampaikan peserta terkait dengan BPJS Kesehatan, diantaranya soal batasan usia anak yang ditanggung, proses perpindahan fasilitas kesehatan (faskes), sampai persoalan tunggakan siswa pendidikan di TNI – Polri.

Terkait hal ini, Wiedho menjelaskan bahwa pada prinsipnya tunggakan tidak bisa dihapus dan harus di bayarkan. Namun apabila kondisi keluarga siswa masih belum mampu melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan masih bisa menerimanya dengan persyaratan tertentu.

“Untuk siswa pendidikan di TNI – Polri yang kebetulan ada masalah tunggakan BPJS Kesehatan di keluarganya, masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, asal sebelumnya melaporkan dan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan, yang berlaku 6 bulan kedepan. Bila hal ini dilakukan, maka kepesertaan siswa tersebut di BPJS Kesehatan akan bisa aktif kembali sampai dilakukan pelunasan tunggakan selama waktu 6 bulan,” jelas Wiedho.

Sementara untuk melakukan pemindahan faskes karena pindah rumah atau daerah tugas, prinsipnya bisa dilakukan anggota TNI-Polri, tetapi harus ada surat pemberitahuan dan persetujuan dari instansinya.

“Surat ini hanya untuk anggota TNI-Polri-nya saja, dan tidak perlu untuk keluarganya,” tutup Wiedho. (boody/ar/ws)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button