JATIM

PP 12/2019 Bisa Berikan Preferensi Bantuan Keuangan Antar Daerah

SURABAYA, JATIM, BN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bisa memberikan preferensi bantuan keuangan antar daerah. Regulasi tersebut dinilai cukup penting, karena banyak kabupaten/kota yang memiliki kemampuan alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan.

“Pelaksanaan bantuan keuangan antar daerah sangat dimungkinkan dengan adanya PP No. 12 Tahun 2019. Tapi kami tidak boleh menafsirkan sendiri, karenanya referensi dari Kemendagri kami perlukan,” terang Khofifah sapaan akrab Gubernur Jatim itu pada acara Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Pemprov Jatim bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/5).

Gubernur Khofifah menjelaskan, salah satu yang membutuhkan kejelasan regulasi yaitu tentang bantuan keuangan daerah untuk SMA/SMK. Harapannya, setelah kewenangannya berada di provinsi, jangan sampai kualitas ataupun kuantitasnya turun (downgrade).

“Banyak kab/kota di Jatim yang sudah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk penguatan kualitas dan kuantitas SMA/SMK,” ungkap gubernur perempuan pertama di Jatim ini sembari menambahkan hal ini juga untuk mempertahankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di beberapa kab/kota di Jatim yang sudah tinggi.

Selain itu, masalah sedimentasi sungai untuk hal pengerukan, Gubernur Khofifah menilai kalau setiap pemerintah daerah mempunyai kemampuan. Namun demikian, secara regulasi, hal tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sungai makin dangkal karena sedimentasinya makin tinggi sehingga sering terjadi banjir, oleh sebab itu regulasi terkait hal ini harus jelas,” tegas Gubernur Khofifah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Kerja ini.

Gubernur Khofifah menambahkan, terkait banyaknya keluhan masyarakat atas jalan-jalan berlubang yang membahayakan juga perlu regulasi yang jelas. Karena sekitar 70 % jalan di Jatim merupakan jalan nasional dan pemda setempat tidak boleh melakukan penambalan.

“Indonesia ini luas, Jatim juga luas sementara penanganan dan pelayanan kepada masyarakat butuh cepat,” ujar Gubernur Khofifah sambil menjelaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan bisa membuat penanganan bisa cepat sesuai slogan CETTAR (Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif, Red) yang digagas pada pemerintahannya.

Menurutnya, keberadaan PP No. 12 Tahun 2019 merupakan ruang untuk mendapatkan kejelasan soal bantuan keuangan, apakah bisa dilakukan secara langsung atau sebaliknya. Dengan demikian, setiap kepala daerah bersama DPRD memiliki kesamaan pemahaman, sehingga tidak terjadi beda penafsiran dengan BPK maupun KPK.

“Kami harap ada referensi tertulis yang secara administratif bisa menjadi acuan bersama. Dan jika memungkinkan dalam waktu dekat perlu kita lakukan koordinasi ulang bersama kab/kota di Jatim,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan, terkait kewenangan pusat dan daerah yang menyebabkan pelayanan publik tidak bisa dilakukan, perlu difasilitasi lewat Peraturan Daerah (Perda). Khususnya yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditampung dengan dana tak terduga.

“Hal mendesak ini maksudnya apabila tidak segera ditangani maka akan mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan pelayanan publik,” ungkapnya sembari menjelaskan bahwa pembuatan perda itu harus dirumuskan, direkonstruksi secara jelas terlebih dulu sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Ditambahkan, langkah-langkah lain terkait area rawan korupsi sudah dipetakan dengan baik oleh Pemprov Jatim. Pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung visi misi Gubernur Jatim. “Ketika ada keragu-raguan di bidang otonomi daerah maka segera surati kami. Kami akan segera memberi dukungan dan menjembatani terkait regulasinya,” terangnya.

Selain Plt. Dirjen Otda, pembicara lainnya yaitu Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Sukoyo, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Drajat Wisnu Setyawan, Inspektur III Inspektorat Jenderal Elfin Elyas, dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Arsan Latif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kepala BUMD di lingkup Prov. Jatim, serta jajaran kepala OPD di lingkup Pemprov Jatim. (dji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button