NTT

177 Karung Pakaian Bekas Ilegal Dari Timor Leste Digagalkan Bea Cukai Atambua

ATAMBUA, NTT, BN – Tim patroli Kantor Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan 177 karung pakaian bekas yang diselundupkan dari Negara Timor Leste. Upaya penggagalan penyelundupan pakaian bekas itu disergap tim patroli Bea Cukai Atambua di pantai Selowai Desa Fatuketi Kecamatan Kakulukmesak Kabupaten Belu. Jumat, (10/5/2019).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Atambua, Tribuana Wetangtera menjelaskan, dari upaya penggagalan tersebut diamankan barang bukti hasil penindakan berupa 177 karung pakaian bekas, satu unit mobil pick up merek Suzuki bernomor polisi DH 9543 EE dan satu unit mobil cold diesel nomor polisi DH 9246 EE yang digunakan untuk mengangkut barang penyelundupan.

“Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh seksi penindakan dan penyidikan oleh aparat Bea Cukai Atambua saat melaksanakan patroli darat di seputaran Atapupu, Teluk Gurita dan Pantai Selowai. Atas imformasi yang didapat oleh tim patroli Bea Cukai Atambua dan ditemukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan pakaian bekas ke dalam mobil di Pantai Selowai,” ujarnya.

Tribuana lanjut mengatakan guna keperluan penyelidikan lebih mendalam barang bukti hasil penindakan sementara diamankan di Kantor Bea Cukai Atambua, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena barang penyelundupan itu tanpa dokumen pemberitahuan impor barang.

“Sementara untuk pemilik barang belum diketahui, namun kami telah menahan sebanyak 7 orang sebagai saksi diantara 2 sopir dan 5 orang buruh yang membantu pengangkutan,” tuturnya.

Terhadap kasus ini, Tribuana Wetangterah menegaskan atas kejadian ini pelaku dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu kegiatan tersebut telah  melanggarperaturan mentri perdagangan RI No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas, pungkasnya.(anis ikun/jati).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button