JAMBI

Tujuh Raperda Pemkab Tanjabbar dan Enam Raperda Inisiatif DPRD Tanjabbar Di Bahas

TANJAB BARAT, JAMBI, BN – Belum lama ini, Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna pertama Dalam rangka penyampaian nota pengantar 7 raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan 6 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bertempat di ruang Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat.

Rapat terbuka untuk umum ini dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Faisal Riza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar, SH Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir sakib, dan seluruh Dewan serta tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Faisal Riza menyampaikan secara umum fungsi raperda adalah untuk mengatur hal-hal khusus bagi daerah sendiri juga merupakan peraturan yang dapat mengatur dan merinci lebih lanjut setiap perundang-undangan. Oleh karena itu kehadiran Perda dalam pelaksanaan otonomi daerah merupakan urat nadi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Perda menjadi dasar hukum khususnya dalam usaha meningkatkan kemampuan daerah untuk mengelola dirinya sendiri dengan sumber daya yang dimiliki,” ujar ketua DPRD, Faisal Riza.

Ke 7 raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu. 1. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Jabung Barat Sakti menjadi perseroan terbatas Jabung Barat Sakti. 2. Perusahaan umum daerah PDAM Tirta pengabuan. 3. Penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan. 4. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. 5. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PD BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal. 6. Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. 7. Peraturan atas Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sedangkan raperda inisiatif DPRD oleh badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu, 1. Penanggulangan bencana. 2. Badan usaha milik desa. 3. Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. 4. Pemberdayaan dan perlindungan industri kreatif koperasi dan usaha kecil. 5. Penyelenggaraan keolahragaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 6. Kepemudaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam sambutannya, ketua Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie menyampaikan raperda inisiatif DPRD yang telah disampaikan dirasa sangat penting, untuk itu kiranya dapat dibahas secara seksama, teliti dan optimal dengan melibatkan berbagai Stakeholder terkait, di samping itu tim pembahas dari pemerintah daerah, sehingga Perda yang akan disahkan nanti menjadi berkualitas dan dapat dilaksanakan.

Sementara itu Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir sakib menyampaikan sehubungan dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan hari ini. Pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, telah memberikan dukungan kerjasama yang baik bersama-sama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Reza/Scty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button