JABAR

Masyarakat Legon Kulon Tolak CV Satu Putri Kelola Wisata Pondok Bali

SUBANG, JABAR, BN – CV Satu Putri pengelola objek wisata Pondok Bali mengadakan musyarah dengan warga karena kontraknya sudah habis, Senin (9/6).

Hadir dalam musyawarah tersebut Disbudparpora Kabupaten Subang, Polres Subang dan beberapa tokoh masyarakat kecamatan Legon kulon.

Didalam musyawarah masyarakat Legon kulon menuntut status perpanjangan kontrak sewa menyewa CV Satu Putri dengan Pemda Kabupate Subang yang jatuh tempo tanggal 8 Juni 2019 yang belum ada kejelasan.

“Kami menyita semua hasil penjualan tiket yang sudah terjual,” ucap Ali Bonang ‘Yusril Ardisoma’ sesepuh dan tokoh masyarakat Legon Kulon.

Ia juga meminta untuk sementara Wisata Pondok Bali di kelola langsung oleh Disbudparpora sebelum ada kejelasan perpanjangan kontrak.

Atas permintaan warga tersebut Disbudparpora tidak mau mengambil alih pengolahan wisata pondok Bali.

“Untuk itu kami minta tidak ada lagi pungutan kepada pengunjung yang datang ke Wisata Pondok Bali,” tandasnya.

Sementara, Teguh seorang aktivis Kecamatan Legon Kulon saat di konfirmasi BN sesudah musyawarah mengatakan CV. Satu Putri mengakui belum ada perpanjangan kontrak.

“Dalam rapat CV. Satu Putri mengeluarkan surat penugasan pengolahan sementara tercatat tanggal 23 Mei 2019, namun tidak ada perpanjangan kontrak,” jelasnya.

Untuk itu Teguh meminta kepada Disbudparpora mengambil semua hasil penjualan tiket Wisata Pondok Bali yang sudah terlanjur terjual.

“Kami meminta membebas tugaskan CV Satu Putri dalam pengolahan wisata pondok Bali,” pungkasnya. (M.tohir/Heri buseri/Dul karim/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button