JATIM

Tebang Pilih Media, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jombang Diduga Melanggar Undang-Undang

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang

JOMBANG, JATIM, BN – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang diduga telah melakukan tebang pilih, kepada salah satu media mingguan nasional.

Keran keterbukaan untuk publikasi dijajarannya diduga ditutup rapat tanpa ada komunikasi yang jelas, terkait dengan pemberitaan di lingkungan dinasnya.

Salah satu media mingguan tersebut sudah pernah komunikasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drg Budi Nugroho , tetapi disuruh menghadap ke Sekretaris Dinas Pendidikan Jombang Jumadi, tetapi tidak ada diruangannya.

Selanjut Kepala Dinas Pendidikan tersebut dihubungi lagi baik melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif, tetapi hingga saat ini untuk konfirmasi selanjutnya sulit dilakukan.

Hingga janji tinggal janji , tanpa ada juntrungnya dan tidak ada kabar, seperti lenyap ditelan bumi mungkin sudah tutup mata, tutup telinganya rapat-rapat.

Menurut salah satu wartawan mingguan nasional di Jombang, dugaan tebang pilih yang dilakukan Kantor Dinas Pendidikan Jombang terhadap salah satu media mingguan sepertinya kurang patut di contoh oleh dinas-dinas yang ada di Pemkab Jombang.

“Sebagai pelayan publik dan memberikan informasi publik tidak sepatutnya dilakukannya pada masa sekarang, ” tandas salah wartawan koran mingguan yang enggan disebut identitasnya ini.

Wartawan selalu berpenampilan rapi itu menjelaskan ulah tutup rapat Kadis Pendididikan Jombang terhadap keterbukaan informasi publik di duga melanggar Undang-undang Informasi Nomor 14 Tahun 2008.

Salah satunya telah diterangkan, bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Selain itu juga diduga melanggar undang-undang Pelayanan Publik No.25 yakni undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintah itu sendiri.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia dan seterusnya, diduga juga telah dilanggarnya.

“Kepemimpinan Drg. Budi Nugroho di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang patut dipertanyakan etika kepemimpinannya sebagai kepala dinas dan apakah sudah paham dengan undang-undang diatas atau belum?,” pungkasnya. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button