JATIM

Tergugat Kabur, Sidang Gugatan Tanah Kebonagung Ditunda

Sidang gugatan tanah Kebonagung

SIDOARJO, JATIM, BN – H.M Satib warga Desa Kebon Agung RT 7 RW 05 Kecamatan Sukodono merasa di zalimi oleh Kholifah, pemilik Yayasan Anak Yatim Piatu di Desa Kebonagung. Pasalnya Kholifah diduga telah menguasai tanah miliknya di Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Akibat ulah Kholifah ini, H. M Syukron anak menantu dari H.M Satib mengajukan gugatan di pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 138/pdt.G/2019/PN. Dalam gugatan itu Ia beralasan sertifikat tanah tersebut miliknya.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (19/6) lalu, Ketua Majelis Hakim Yohanes Hero Sujaya SH menunda sidang. Pasalnya, tergugat II Kholifah, warga Dusun Luwung RT 05 RW 01 Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo juga pemilik Yayasan Anak Yatim Piatu di Desa Kebonagung dan turut tergugat I notaris Abdul Muis Ikhsan SH, tidak hadir.

Majelis hakim pun menunda sidang untuk kembali dibuka pada Rabu (10/7) pekan depan.

“Sidang kami tunda dan akan kami buka lagi pada Rabu pekan depan,” kata ketua majelis hakim Yohanes Hero Sujaya SH hakim kepada Achmad Shodiq SH MH, kuasa hukum penggugat.

Setelah sidang Achmad Shodiq SH MH dikonfirmasi wartawan bidiknasional.com mengatakan tidak tahu alasannya kenapa tergugat II tidak datang.

“Tadi majelis hakim menunda sidang, karena tergugat II dan turut tergugat I tidak hadir di persidangan. Saya tidak tahu, apa alasan keduanya tidak hadir,” tukasnya.

Menariknya, dalam sidang tersebut tergugat II Kholifah, sebenarnya hadir. Perempuan itu nampak duduk di bagian belakang kursi penonton sidang. Namun entah apa alasannya, dia ternyata tak maju ke muka, lalu pergi begitu saja saat sidang mulai digelar.

“Kalau para tergugat dan turut tergugat tetap tidak mau hadir,  justru akan menguntungkan kita saat majelis hakim menjatuhkan putusan sela nanti,” tandas Achmad Shodiq SH MH.

Terpisah, H.M Satib yang juga mertua dari H.M Syukron (penggugat) kepada wartawan bidiknasional.com, menjelaskan kasus itu bermula saat H.M Satib menyatakan sebagai pemilik sah sebidang tanah SHM 509, seluas 900 m2 yang terletak di Desa Kebonagung RT 17 RW 05 Kecamatan Sukondono.

“Tanah saya berusaha dimiliki secara culas oleh Kholifah. Beruntung, ulah itu diketahui oleh majelis hakim pimpinan Eko Supriyono. Hingga dalam perkara bernomor 173/Pid.B/2017/PN. Sda itu saya yang didampingi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Achmad Shodiq SH. MH dan Rekan, dijatuhi putusan bebas murni oleh majelis hakim,” tutur HM Satib yang mengaku pernah dipenjara 1,5 bulan akibat laporan Kholifah ke Polda Jatim.

H.M Satib mengaku sakit hati terhadap Kholifah, lantaran sempat selama 1,5 bulan hidup di dalam penjara, karena kesalahan yang tidak ia perbuat. Ia bahkan mengaku dendam, karena akibat ulah Kholifah, anaknya Panji Anggoro harus terusir dari rumahnya.

“Saat itu, diatas tanah SHM 509 itu sudah berdiri rumah yang ditempati oleh Panji Anggoro (anak menantu dari H. M Satib/adik penggugat). Dia sampai sekarang harus terusir dari rumahnya, karena ulah culas Kholifah,” tukasnya. (Yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button