JATENG

Korban Minta Hubungan Seks Sesama Jenis Akhirnya Dibunuh, Polres Klaten Tangkap Pelakunya

KLATEN, JATENG, BN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Dukuh Krapyak Lor, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan Klaten pada 7 Juni 2019 yang lalu.

Tersangka berinisial JKS alias Ucok, 20 tahun, warga Samosir Sumatera Utara merupakan orang terakhir yang bersama korban berinisal HF, 53 tahun, malam itu.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Wakapolres Klaten Komisaris Polisi Moh Zulfikar Iskandar saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (18/6) pagi.

“Hasil olah TKP dan hasil penyelidikan diketahui jika pembunuhan dilakukan tersangka dan dilakukan pada hari pertama lebaran. Tersangka mengaku merasa kesal kepada korban yang mengajaknya melakukan hubungan intim sesama jenis. Kemudian tersangka tega membunuh korban,” kata Wakapolres Klaten.

Zulfikar menjelaskan, malam itu tersangka bersama korban tiduran di kamar korban sekira pukul 23.00 WIB sambil berbincang-bincang. Saat jam menunjukkan pukul 03.00 WIB korban mengajak tersangka untuk melakukan hubungan intim namun tersangka menolak.

“Setelah korban memaksa dengan menarik celana, tersangka akhirnya kesal dan melukai korban dengan menyabetkan pisau ke arah leher tetapi korban mencoba melawan. Lalu tersangka membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali. Tersangka lalu menutup mulut korban dengan guling. Karena masih bergerak kemudian korban diikat hingga ditemukan warga dalam kondisi meninggal. Tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Klaten,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mengatakan, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau dapur, 1 helai kain, 2 bedcover, 1 helai sarung guling motif bunga dan 1 helai handuk. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button