JATIM

Masyarakat Jombang Akan Terima 1.111 Unit Rumah Progam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2019

Salah satu sosialisasi bantuan stimulan perumahan swadaya di Balai Desa Peterongan Kec. Peterongan Jombang

JOMBANG, JATIM, BN – Masyarakat Jombang sangat pendukung dan aspresiasi dalam mensukseskan progam Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Jombang terhadap program bantuan stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Reguler di Kabupaten Jombang Tahun 2019 ini.

Diketahui dalam program BSPS reguler ini masyarakat Kabupaten Jombang akan menerima 1.111 Unit yang tersebar di 29 desa dalam 11 kecamatan.

Dalam program BSPS reguler tersebut terdapat beberapa tahapan yakni tahap pertama adalah sosialisasi kepada masyarakat desa terkait program BSPS reguler.

Tahap kedua penerimaan bantuan. Dalam tahap ini bantuan yang akan diterima Rp 17.500.000 per unit rumah yang digunakan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya.

Dari bantuan Rp 17.500.000 tersebut, senilai Rp 15.000.000 untuk bantuan bahan bangunan dan Rp 2.500.000 untuk bantuan upah tenaga.

Sedangkan pada proses penerimaan bantuan bahan material sebanyak 2 tahap, pada tahap 1 sebesar Rp 7.500.000, untuk tahap II sebesar Rp 7.500.000.

Kepala Dinas Perkim Jombang Ir. Heru Widjajanto kepada wartawan bidiknasional.com mengatakan pemerintah telah menunjukkan kepedulian, bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat yang mendapatkannya .

“Kami sangat berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang layak, sehat serta nyaman,” katanya.

Selain itu progam ini dinilai mampu mendorong masyarakat untuk bergotong royong dalam rangka menciptakan rumah yang layak dan sehat serta nyaman.

Sementara dengan adanya bantuan stimulan ini, masyarakat meminta hendaknya terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemahaman terkait progam dan mekanisme BSPS bisa mendorong pengertian bahwasannya mereka (masyarakat) sebenarnya sebagai pelaku utama progam.

Hal tersebut merupakan Tanggung jawab Tenaga Penggerak Masyarakat (TPM) yang sangat berperan pada proses pemberdayaan dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai rumah layak huni tersebut. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button