SUMUT

Unit Reskrim Polsek Torgamba Ringkus Pelaku Curanmor

LABUSEL, SUMUT, BN – Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil menggulung pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga.

Dalam paparannya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi menjelaskan, pelaku diamankan pada Senin (10/5/2019) sekira pukul 17.00 di Cikampek Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

“Pelaku setelah kita interogasi, ternyata juga melakukan tindak pidana yang sama dengan 4 laporan polisi lainya yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polsek Torgamba,” ungkap Kapolsek, Jumat (14/6/2019) didampingi Kanit reskrim Ipda M. Fauzan Yonnadi.

Adapun pelaku Rud alias Tekat (35) warga Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi digiring polisi atas 4 laporan polisi yakni LP/94/VI/RES 1.8/SEK TORGAMBA tanggal 9 Juni 2019, LP/95/VI/RES.1.8/SEKTORGAMBA tanggal 10 Juni 2019, LP/96/VI/RES.1.8/SEKTORGAMBA tanggal 10 Juni 2019, dan LP/98/VI/RES.1.8/SEKTORGAMBA tanggal 13 Juni 2019.

“Modus oprandi tersangka yakni dengan cara naik mobil angkutan umum dan kemudian melihat sepeda motor yang parkir dan mengambilnya menggunakan alat kunci T,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno, dan 1 buah kunci T. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button