JATENG

Polisi Klaten Lakukan Reka Ulang Pembunuhan Di Jogonalan

Tersangka melakukan salah satu adegan dalam rekonstruksi

KLATEN, JATENG, BN-Kepolisian Resor Klaten menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.

Rekonstruksi berlangsung di rumah korban di Dukuh Krapyak Lor, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Kamis (4/7) pagi.

Tersangka berinisial JKS alias Ucok dalam rekonstruksi tersebut melakukan 50 adegan dari mulai kedatangan hingga tersangka meninggalkan rumah korban.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mengatakan, reka ulang atau rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara utuh saat perkara tersebut terjadi.

“Tersangka akan melakukan 50 adegan, dilakukan sejak awal kedatangan sekitar pukul tujuh malam pada saat kejadian hingga tersangka meninggalkan rumah korban sekitar pukul empat pagi,” kata AKP Dicky di sela-sela kegiatan rekonstruksi.

Ia menambahkan, sampai dengan pelaksanaan rekonstruksi ini polisi belum menemukan barang bukti atau fakta baru lainnya.

Menurutnya, reka ulang atau rekonstruksi dilakukan untuk menggali fakta baru lainnya atas pembunuhan yang dilakukan tersangka pada malam lebaran yang lalu.

Sementara itu, Eny Setyorini yang merupakan mantan istri korban berharap agar pelaku yang sudah menghabisi nyawa mantan suaminya tersebut akan mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami sudah resmi bercerai 15 tahun lalu. Saya berharap agar pelaku dapat dihukum berat kalau perlu mendapat hukuman mati,” kata Eny.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat tersangka berinisial JKS alias Ucok berawal dari penemuan mayat korban pada 7 Juni 2019 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban di Dukuh Krapyak Lor, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Klaten diketahui bila tersangka maupun korban berinisial HF merupakan satu komunitas sosial yang berada di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembunuhan terjadi karena tersangka kesal saat korban memaksanya untuk melakukan hubungan intim sesama jenis. Tersangka akhirnya melukai korban dengan menyabetkan pisau ke arah leher korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button