JATIM

Kabupaten Magetan Menyelenggarakan E-Voting Pilkades, Perkecamatan Satu Desa

Suasana di dalam gedung, Suprawoto bupati. Magetan saat pres reilis dan Yuli Kadis Per mas Magetan

MAGETAN, JATIM, BN – Bupati Magetan Suprawoto memberikan kepastian menyelenggarakan pilihan calon kepala desa serentak di Kabupaten Magetan akhir tahun ini, Senin (15/7/2019) dalam acara sosialisasi penggunanaan E-Voting di Bukit Bintang,

Suprawoto dalam sambutannya mengatakan kenapa momen ini tidak digunakan sebaik mungkin padahal Magetan bukan satu-satunya yang menyelenggarakan pilkades (pilihan kepala desa) serentak yang menggunakan E-Voting.

“Yakinlah proses E-Voting itu sangat mudah dan lebih cepat dari pada manual dan itu sudah pernah dilaksanakan di beberapa di kabupaten lain ternyata sukses,” kata bupati.

Suprawoto juga menjelaskan penggunaan E-Voting ini dapat mengurangi segala resiko, waktu dan biaya.

“Berdasarkan perundang-undang harus dilaksanakan, akan tetapi untuk pilkades serentak ini sebagai percontohan perkecamatan satu desa dan itu desa yang jumlah pemilihnya yang terbesar,” jelas bupati.

Penjelasan bupati tersebut disambut tepuk tangan oleh seluruh calon kepala desa yang hadir.

Suprawoto meminta kepada calon kepala desa untuk mensosialisasikan penggunaan perangkat lunak ini.

“Para calon kades harus mensosialisasikan kepada para calon pemilih,” pinta bupati.

Terpisah, Yuli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mengatakan perangkat lunak yang telah dipergunakan tidak serta merta tidak bisa dipergunakan lagi atau dinganggurkan tetapi tetap difungsikan di berbagai kegiatan lain.

“Perlu diperhatikan bagi desa yang akan menyelenggarakan pilihan Kepala Desa baik manual atau E-Voting. Panitia pilkades tidak boleh membebani para calon sepersenpun karena itu ada undang-undang dan peraturan yang ada. Semua kegiatan terkait biaya Pilkades semua dari pemerintah desa dan kabupaten. Bagi panitia yang melanggarnya ada sanksi pidananya,” tandasnya.

Sedangakan Daim calon kades Patihan Karangrejo Magetan pihaknya tidak mempersalahkan aturan dalam pelaksanaan pilkades.

“Baik manual ataupun E-Voting bagi kami tidak masalah yang penting sukses,” pungkasnya.

Perlu diketahui di Kabupaten Magetan dalam tahun ini ada 18 kecamatan maka yang akan menyelenggarakan pilkades serentak.

Sedangkan ada sebanyak 184 Desa menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Ini berarti ada 18 desa untuk dijadikan percontohan E-Voting Pilkades ini. (Ashar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button