Penyuluhan Hukum Terpadu TMMD Sengkuyung II/2019 Himbau “Stop Pungli”

PEMALANG, JATENG, BN – Penyuluhan Hukum Terpadu dalam rangka Kegiatan TMMD Sengkuyung tahap II Tahun 2019 di Desa Cikendung, Kec. Pulosari, Kab. Pemalang, hari Kamis (18/2019) Pukul 10.30 s/d 13.00 Wib, bertempat di Baledesa cikendung, kegiatan berjalan tertib dan lancar hingga selesai.
Hadir dalam kegiatan tersebut lebih kurang 50 orang, antaranya: Fahrulrozi SH ( Fungsional Kejaksaan Kab.Pemalang), Dr.Dadang karim ( Hakim Pengadilan Agama Kab.Pemalang), M.Hardipolo SH (Pengadilan Negeri Kab.Pemalang), Kapten Cpm Suwaryo ( WS Pasi Intel 0711/Pemalang), AKP Hartono SH (Kasubag Hukum Polres Pemalang), Muspika Kec.Pulosari, serta Masyarakat Desa Cikendung, Kec.Pulosari. Sebagai penanggungjawab kegiatan Bpk Sugiarto SH ( Kabag Hukum Kab.Pemalang).
Dalam pemaparan materi yang disampaikan, Kapten Cpm. Suwaryo (WS Pasi Intel 0711/Pemalang) bahwasannya, “Operasi militer selain perang salah satunya adalah TMMD karena di UU TNI membantu Pemerintah daerah.”
“Setiap warga negara wajib melakukan Belanegara jika diserang Negara luar setiap warga wajib membela, sistem perang kita adalah perang Gerilya. Manfaat belanegara membentuk kedisiplinan, berbakti kepada orang tua, melatih ketangkasan, emplemantasi dilapangan adalah upacara, kerja bakti dan rukun dalam rumah tangga.”
“Sebuah Negara mempunyai sistem sendiri. Komponen utama kita adalah adalah TNI kemudian cadangan,” papar Kapt. Cpm. Suwaryo dalam pungkasannya.
Sementara itu, AKP. Hartono (Kasubag Hukum Polres Pemalang) menyampaikan himbauan agar jangan melakukan ujaran kebencian di medsos. “Jangan memberikan berita Hoax di Medsos maupun berbicara bohong,” himbaunya. AKP. Hartono juga menghimbau agar “jangan melakukan pungli maupun tindakan yang melanggar hukum.”
Selanjutnya, Fahrulrozi, SH ( Fungsional Kejaksaan Kab.Pemalang) menyampaikan bahwa, “Hukum itu berlaku dari sejak di kandungan sampai mati.Hukum kalau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.”
“Namun, Korupsi adalah kejahatan besar yang harus dibasmi di Negara ini, kita harus sama-sama mengawasi kegiatan desa sampai tingkat kebupaten.”
Fahrulrozi, SH, juga berpesan agar apabila ada sesuatu hal permasalahan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu jangan langsung lapor kepolisian.
“Untuk Kepala desa dan jajarannya jangan melakukan Pungli dan sebaliknya masyarakat jangan menyuap perangkat desa,” tegasnya.
“Karena Hukum itu dilindungi sejak dikandungan sampai kiamat. Kapanpun kita dilindungi oleh hukum setiap detik,” pungkasnya di akhir pemaparan sebagai narasumber. (AR)