JATIM

Polemik Pemanfaatan Baliho Bank Jatim Di Dengok RT 05/RW 01, Padangan, Bojonegoro

Ris Utoyo : Pemkab Bojonegoro dan PT. WARNA WARNI Jangan Abaikan Keselamatan Warga Dengok Padangan

BOJONEGORO, JATIM, BN – Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Dinas yang membidangi perijinan dinilai tidak memperdulikan keselamatan sebagian warga yang tinggal di RT 05 RW 01 Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, dengan berdirinya baliho iklan yang terpampang promosi Bank Jatim tersebut persis berada di depan pemukiman warga. Meski baliho setinggi sekitar 30 meteran tersebut berdiri dipinggir jalan raya, namun posisi yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga membuat mereka khawatir bilamana terjadi roboh atau runtuhnya material baliho.

Baliho yang berdiri sejak tahun 2017 lalu tersebut bukan tanpa kendala. Awal pembangunan sudah mendapat penolakan dari warga sekitar karena tanpa adanya sosialisasi. Namun, atas inisiasi pemerintahan desa setempat beserta tokoh masyarakat dengan pihak dinas perijinan kala itu, pembangunan dan pemanfaatan baliho yang dibangun oleh PT. WARNA WARNI Surabaya selaku penyedia jasa layanan baliho tersebut untuk pembangunan dan pemanfaatan disepakati bisa dilanjutkan dengan masa satu tahun.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ris Utoyo, warga Dengok yang persis berada di bawah baliho tersebut kepada wartawan Bidiknasional,com pada Selasa, (23/7/2019).

Menurutnya, bukan hanya soal perijinan saja yang bermasalah, pada awal pembangunan baliho setinggi kurang lebih 30 meter tersebut disinyalir bangunan pondasi kurang memenuhi standart keamanan SOP nya.

“Jelas hal itu membuat kami khawatir dan was-was setiap hari, takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti roboh,” katanya.

Lanjut Pak Uuk, demikian akrab disapa bahwa dirinya pada pertengahan tahun 2018 lalu dirinya mempertanyakan kembali komitmen bersama yang telah disepakati untuk operasional baliho yang sudah melebihi satu tahun . Namun, belum juga ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk memberhentikan operasional penggunaan baliho ataupun membongkarnya.

”Padahal waktu itu kita juga sudah sampaikan bahwa siap membongkar dengan biaya sendiri dan ditawarkan solusi dicarikan tempat lokasi lain yang aman dan strategis. Namun sampai sekarang belum ada realisasi kelanjutan,“ imbuhnya.

Bahkan, lanjut Pak Uuk waktu itu dirinya juga sudah menuruti keinginan dari badan perijinan untuk melayangkan surat permohonan yang baru dan sudah dikirim dengan syarat dan ketentuan sesuai arahan Badan Perijinan Bojonegoro tersebut.

”Dengan surat permohonan tersebut bisa menjadi pijakan bagi dinas untuk memanggil PT. Warna Warni Surabaya untuk pembahasan perihal kelanjutan baliho tersebut,” tuturnya.

Menurut Pak Uuk, komunikasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro Drs. Kamidin. Msi terus dilakukan.

”Pak Kamidin ketika saya konfirmasi mengaku sudah melayangkan surat panggilan ke Managemen PT Warna Warni sebanyak 3 kali. Namun kok belum ada tindakan lanjutan,” lanjutnya yang komunikasi itu terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2019 ini.

“Sebetulnya, dengan sudah dipanggilnya sebanyak 3 kali dan tidak ada tanggapan bisa dijadikan pijakan bagi dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas. Entah pembongkaran atau pemindahan namun kok masih belum ada perkembangan. Ada apa ini dengan Badan Perijinan?,” tanya Pak Uuk.

Parahnya, beberapa waktu yang lalu Pak Uuk menghubungi kembali Pak Kamidin, namun yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi di Badan Perijinan alias di mutasi.

“Katanya sudah tidak di dinas perijinan, sudah dipindah. Kalau begini bagaimana nasib kelanjutan tuntutan kami,” tuturnya yang terlihat gusar dan berharap kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang baru bisa mengambil tindakan tegas.

Kegusaran warga semakin bertambah manakala pada awal bulan lalu pada baliho tersebut dilakukan penggantian brosur materi iklan yang terpampang oleh pihak Bank Jatim.

”Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah Daerah Bojonegoro melalui Badan Perijinan untuk tidak mengabaikan keselamatan warga Desa Dengok RT 05 RW 01 ini,” pungkas Pak Uuk.

Demikian pula, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro Drs. Kamidin. Msi ketika dikonfirmasi Bidik nasional.com membenarkan kalau dirinya sudah dipindah tugaskan. (P.Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button