RIAURokan HilirROKAN HILIR

Soal PPDB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Sudah Sesuai Juknis Permendikbud RI

Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Wakit saat ditemui diruang kerjanya.

ROHIL, RIAU, BN – Tahun 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mempunyai pengalaman yang berharga. Pengalaman yang itu terkait dengan aturan Permendikbud soal PPDB sistem zonasi. Dan semua itu sudah dijalankan oleh Dinas Pendidikan Rohil sesuai dengan prosedur yang benar.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Rohil H Rusli Syarif S.Sos melalui Kepala Bidang Pendidikan SMP, Wakit bahwa Dinas Pendidikan Rohil sudah menjalankan aturan dan sudah sesuai dengan SK (Surat Keputusan) PPDB sistem zonasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan itu sudah sesuai mekanisme yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil.

“Untuk penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2019 lalu berjalan lancar dan sukses,” ujar Wakit.

Ia juga tidak memungkiri kalau sistem zonasi ini ada pro dan kontra dari masyarakat. Akan tetapi itu adalah aturan yang harus kita jalankan dengan baik.

“Jadi kami mohon maaf karena tidak bisa menerima seluruh siswa yang mendaftarkan anaknya di sekolah, hal ini dikarenakan daya tampung di sekolah terbatas,” ucapnya.

Perlu diketahui, apa yang dikatakan oleh pihak-pihak yang kurang memahami perlu di lurus kan, sebab dari mereka yang tidak puas adalah wajar. Karena mereka kurang paham aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan soal mekanisme PPDB dengan sistem zonasi.

Pihaknya mengharapkan semua masyarakat mau mematuhi sehingga para wali siswa bisa memahami mekanisme terkait Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi murni.

Diterangkannya lagi, untuk sistem PPDB tahun ini yaitu diambil dari jarak tempuh domisili ke sekolah. “Untuk jalur zonasi kita ambil dari titik koordinat terdekat, kalau untuk jalur prestasi diambil berdasarkan rangking nilai tertinggi dari seluruh pendaftar. Sementara jalur pindahan khusus bagi masyarakat yang pindah dari daerah lain atau dari kecamatan lain,” ucapnya.

Tambahnya, tiga jalur PPDB yang ditetapkan yakni jalur zonasi 80 persen, jalur prestasi 15 persen dan jalur perpindahan 5 persen semuanya sudah terpenuhi.

“Bagi yang kurang paham bisa minta penjelasan langsung ke Kantor Dinas Pendidikan melalui pelayanan PPDB dengan sistem zonasi,” jelasnya. (Rif)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button