JATENG

Rehabilitasi SDN Randumuktiwaren 02 Rp 212 Dana DAK 2019 Gunakan Genteng Dan Kusen Bekas

PEKALONGAN, JATENG, BN – Berbicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) , terkadang melahirkan beberapa perasaan, yaitu senang, bahagia, khawatir, bahkan takut.

Mengapa 2 perasaan yang amat bertentangan ini dapat berkumpul menjadi satu ? Karena bagi sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah menjadi musibah.

Seperti halnya yang terjadi di SD Negeri di Randumuktiwaren Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kepala Sekolah dengan beberapa guru yang Ketika ditemui awak media BN berserta awak media lain untuk mengkonfirmasi terkait bantuan DAK tahun 2019, bukannya menanggapi dengan baik tapi sebaliknya menantang awak media untuk dimuat dimedia, padahal kami selaku awak media tidak bertujuan mengkonfirmasi dan mengklarifikas terkait investigasi kami pada hari senen 5 – 8 – 2019 di SD N Randumuktiwaren perihal adanya dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus sebesar Rp. 212.495.257,22 untuk kegiatan rehabilitasi ruang kelas.

Tanpa rasa keprihatinan dan dengan nada cetar Kepala sekolah tersebut mengatakan, ” silahkan kalau mau diberitakan, maaf saya sudah tidak punya uang buat ngasih wartawan,” ucap W kepada BN dan sejumlah wartawan lain yang pada saat itu bersamaan, Rabu (07/ 08 / 2019).

Seperti diketahui SDN 02 Randumuktiwaren Bojong mendapat bantuan DAK sebesar 212 juta lebih untuk rehabilitasi dua ruang kelas. Namun sayang ketika Tim BN investigasi dan mengecek di lokasi sekolah tersebut ternyata material yang digunakan banyak yang tidak sesuai dengan RAB yang di sodorkan pihak sekolah kepada kami, diantaranya genteng bekas atau lama masih dipasang/dipakai, penggunaan kayu jenis kampas dengan kwalitas rendah terbukti banyak kayu yang retak retak terlihat sekali dalam pengelolaan Bantuan DAK dari anggaran APBN ini terlihat tidak serius dan profisional mengarah pada dugaan penyimpangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut perlunya adanya sosialisasi terkait Bantuan DAK dilakukan secara terus menerus dan melibatkan warga sekolah (tidak hanya kepala sekolah saja) dan warga masayarakat sekitar sekolah.

Dengan pelaksanaan DAK agar tidak menyimpang dari ketentuan petunjuk teknis pelaksanaan DAK serta Perlunya adanya ketepatan waktu dalam penyusunan petunjuk teknis pengelolaan DAK agar pelaksanaan DAK dilakukan sesuai dengan anggaran dan profesional dalam pelaksanannya. (FF)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button