JATENG

Dana Kompensasi Program NUSP-2 tahun 2016 Diduga Diselewengkan, LPPNRI Laporkan Ke Kejari Pekalongan

PEKALONGAN, JATENG, BN – Program Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP) Tahap 2 atau penataan kawasan kumuh Tahun 2016, yakni pembuatan drainase di Dukuh Randujajar Kelurahan Kramat Sari dikeluhkan sejumlah warga yang terkena dampak proyek.

Sejumlah warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah di pengairan tersebut harus tergusur dan direlokasi dengan menerima dana penggusuran sebesar Rp 5 juta tiap keluarga.

Menurut Ketua LPPNRI, Sulasono Hadi Pranoto, setelah mendapatkan laporan langsung dari masyarakat yang terdampak, ia langsung menuju lokasi dan menggali data. Hasilnya bahwa, ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek drainase.

Salah seorang warga terdampak pengerjaan proyek bernama Karyono, 58, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak menjelaskan, ia saat itu diberi uang sebesar Rp 5 juta saat diminta kumpul di kelurahan.

“Sore itu saya disuruh kumpul di kelurahan mas. Pak lurah bilang, kalau uangnya gak diterima maka akan hangus. Karena desakan juga kepepet, ya saya terima padahal waktu itu ada yang protes karena uang tersebut jelas gak cukup dan saya bingung harus pindah kemana,” jelasnya.

Atas permasalahan tersebut, Hadi LPPNRI didampingi Ketua LMP Andi Sumarwanto, Selasa Tanggal 13 Agustus 2019 langsung melaporkan ke Pidsus Kejari Kota Pekalongan agar bisa dikaji dan ditindaklanjuti.

Ketua LMP Andi Sumarwanto menyampaikan apreasiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekalongan yang akan segera mengaji dan menindaklanjuti peristiwa yang menyangkut rakyat kecil yang tertindas.

“Harapan saya agar oknum-oknum yang terlibat agar segera dipanggil. Apabila terbukti ada penyelewengan diproses sesuai hukum yang ada,” jelasnya. (Dikin/hd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button