Satu Truk Pengangkut Kayu Diduga Tanpa Dokumen Berhasil Diamankan
BANYUWANGI, JATIM, BN-Gakum (Penegak Hukum) LKH Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meru bateri serta Unit Sat Reskrim Polsek Kalibaru mengamankan 1 unit truk warna kurning nomor polisi P 8350 UG yang melintas di Jalan Raya Jember Kecamatan Kalibaru,Sabtu (17/8/2019),sekitar pukul 11.25 WIB.
Mobil truk itu diamankan lantaran diduga membawa kayu sekitar 9 meter kubik jenis kayu rimba diduga tanpa dilengkapi dokumen.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar S.H melalui Kanit Reskrim R. Kencono S.H. membenarkan penangkapan kayu tersebut.
“Dua tersangka ini titipan dari Gakum LKH, untuk lebih detail silahkan ke penyidik Gakum LKH, ” terang Kanit Reskrim polsek Kalibaru.
Informasi sementara yang diperoleh dilapangan dua orang tersangka berinisial AAT (30) dan AS (53), diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Jember.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka bersama truk kemudian dibawa ke Mapolsek Kalibaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena tidak ada memiliki ijin lengkap maka sopir atas nama AAT dan kenet truk AS warga Kabupaten Jember beserta mobil truk langsung di amankan di Mapolsek Kalibaru guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata salah satu petugas yang enggan menyebutkan identitasnya
Adapun kayu yang diamankan petugas,menurut pengakuan AAT akan dibawa ke Banyuwangi Sedangkan asal kayu tersebut dari Pasuruan. (Jojo).