SULSEL

Di Duga Ada Persekongkolan Dalam Proses Lelang Paket SPAM Pa’jukukang Bantaeng

BANTAENG BN, SULSEL – Berdasarkan berita acara hasil pemilihan No 05.40 / BAHP / PK / UKBJ-BTG / VIII / 2019 tanggal 13 Agustus 2019 perusahaan CV.Wudi Permata di gugurkan dalam proses Evaluasi,di duga ada persekongkolan dalam proses lelang paket SPAM Pa’jukukang di Sanggah.

Dan tidak melampirkan price list sesuai dokumen yang di persyaratkan sebagaimana yang tercantum dalam dukumen pemilihan Rencana Keselamatan Konstruksi ( RKK ) yang tidak di uraikan secara keseluruhan.

Sesuai daftar isian yang di tawarkan hanya menyelesaikan dua point.

Dalam LPD Lembaran dokumen kualifikasi, itu mempersyaratkan sesuai sertifikasi teknis yaitu, memiliki surat dukungan pabrik, distribusi price list untuk pengadaan pompa, meteran, pipa dan asesoris sesuai BQ (Bill of qualiti).

“Sementara dalam spesifikasi teknis tidak menyebutkan dukungan Pabrik, Distributor untuk pekerjaan Pompa, Meteran, Pipa dan Asesoris, bahkan dalam BQ pun itu tidak ada item pengadaan Pompa dan Meteran, sehingga dalam menetapkan perusahaan yang memasukkan Penawaran yang menjadi Calon pemenang, CV. DAYA UTAMA dan CV. DUTA KONSTRUKSI”. Ucap Aidil Adha.

Menurut dia Aidil, Itu memiliki dukungan distribusi item pekerjaan pengadaan pompa dan meteran karna setelah kami Cek di salah satu Agen distribusi Pipa PVC di jalan rajawali makasaar, agen itu hanya mendukung perusahaan tersebut untuk pengadaan Pipa PCV beserta asesoris”. Jelasnya.

“Bahwa distributor tidak memberikan Dukungan kepada calon pemenang sealain dukungan pompa dan meteran.

Dan pada saat Anjwising itu sempat di pertanyakan oleh pihak yang ikut memasukkan penawaran lelang dan jawaban Pokja saat itu mengatakan sesuaikan dengan dokumen pemilihan, yaitu dukungan Pabrik distributor Pengadaan Pompa, Meteran dan Pipa PVC beserta asesorisnya sehingga itu yang di ikuti”.tuturnya.

“Perusahaan yang memasukkan dukungan Pipa PVC dan meteran beserta Asesoris, tidak memasukkan dukungan pompa dan meteran itu harus di gugurkan dan pokja tidak bisa mengelak berdasarkan verifikasi teknis ,karna saat Anjwising itu di pertanyakan, berdasar pada proses lelang yang di duga adanya persekongkolan”.

Ketua LSM TKP, “minta kepada Pokja agar di lakukan pembatalan terhadap hasil penentuan calon pemenang lelang, karena diduga adanya kesalahan prosedur dokumen sesuai dengan peraturan Pepres  No.16 tahun 2018 yang telah di tetapkan dalam dukungan pengadaan”. Tegasnya.

“Kami juga meminta kepada pihak hukum untuk mengaudit atau menindaklanjuti secara hukum dugaan terjadinya Mark up dalam proses penyusunan HPS BQ untuk pekerjaan kesehatan dan keselamatan kerja pada ruas palanjong, panramputan dan sejumlah ruas lainnya yang menggunakan biaya kesehatan dan keselamatan kerja (RK3) padahal pekerjaan tersebut itu hanya menggunakan satu macam pekerjaan yang itemnya beda dan BQ kosong terlampir”. Harapnya.

“Berdasarkan fakta kami dari LSM TKP mensinyalir adanya dugaan persekongkolan jahat pada proses lelang di Bantaeng dan meminta kepada Kapolda dan Kejati agar segera melakukan pemeriksaan dan minindaklanjuti dugaan persengkokolan ini”.

“Pihak berwajib di minta segera menindaklanjuti dugaan ini dalam hal ini KPPU”. Tutupnya.

Editor | BN.Online Sul Sel |Edhy 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button