JATIM

Polemik Baliho Bank Jatim di Padangan, Ijin Belum Diperpanjang, Warga Tuntut Dibongkar

Baliho yang di protes warga

BOJONEGORO, JATIM, BN – Masalah mendasar yang mengakibatkan ketidaktenangan warga Dengok, RT 05/01, Padangan adalah keberadaan baliho promosi Bank Jatim yang berada di aera pemukiman warga. Hingga saat ini, kekhawatiran warga memuncak, dikarenakan perubahan kondisi alam yang kian tidak menentu bisa mengakibatkan baliho roboh atau runtuh yang membahayakan warga sekitar.

Ketinggian baliho setinggi kurang lebih 25 meter serta bangunan pondasi yang dirasa kurang memenuhi standart keamanan bangunan di area pemukiman tersebut menjadi alasan utama.

Sejak awal pendirian pada tahun 2017 lalu, warga sempat protes dikarenakan tidak adanya sosialisasi kepada warga sekitar. Namun, berkat koordinasi dari dinas perijinan dengan difasilitasi pemerintahan desa serta tokoh masyarakat, maka baliho tersebut dilanjutkan pembangunannya dan pemanfaatannya. Dengan catatan, hanya berlaku selama satu tahun saja.

Namun kini, baliho itu masih saja tetap berdiri dan beroperasi menjelang tiga tahun operasionalnya. Tentu saja, warga menjadi geram atas lambannya sikap yang diambil oleh Pemkab. Bojonegoro melalui dinas terkait yang menaunginya.

Meski sudah berkali-kali mendatangi Dinas Perijinan Bojonegoro yang kini menyatu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro dengan audiensi dan pengajuan surat pembongkaran atau pemindahan baliho masih saja belum membuahkan hasil.

Oleh karena itu, wajar bila warga menuntut ketegasan dari penguasa dan pemegang layanan jasa baliho, (PT. WARNA WARNI SURABAYA) untuk tidak mengabaikan keselamatan warga Dengok RT 05/01 Padangan. Adapun bukti audiensi dan pengajuan surat masih disimpan warga.

Hal itulah yang mendasari berdirinya Aliansi Masyarakat Peduli Dengok (AMPD) sebagai wadah perjuangan terwujudnya sikap tegas dari Pemkab. Bojonegoro atas polemik keberadaan baliho besar di area pemukiman warga. Demikian seperti yang disampaikan oleh Ris Utoyo, yang juga oleh warga sekitar baliho didaulat sebagai Ketua AMPD Dengok.

Ris Utoyo yang akrab disapa Mas Uuk ini mengaku siap untuk menjalin kerjasama dengan pihak pihak yang peduli, baik itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan maupun organisasi politik untuk berjuang bersama-sama melawan ketidakadilan yang mengancam jiwa dan keselamatan warga Dengok ini.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Bupati dan SKPD terkait, agar segera mengambil sikap tegas untuk membongkar baliho tersebut, atau direlokasi.” Kata Mas Uuk.

Selanjutnya, menurut Mas Uuk bilamana, tidak ada itikad baik dari pihak berwenang, kami atas nama warga siap untuk membongkar sendiri dengan biaya sendiri. Itu bisa saja kami lalukan, dikarenakan selama ini kami merasa was-was dan khawatir atas jiwa dan keselamatan kami. Perjuangan tidak akan berhenti sampai tuntutan terkabulkan, dan kami siap melakukan upaya pengerahan massa, bila perjuangan menemui jalan buntu.

Dwi Nuzuliyanti, Kasi Perijinan melakukan sidak lokasi

Namun, pada Kamis,(15/8/2019) sore, tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro yang dikomandani oleh Dwi Nuzuliyanti, Kasi Perijinan melakukan sidak lokasi. Hal itu dimanfaatkan AMPD Dengok untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

Dalam pertemuan dirumah Ris Utoyo tersebut, Yanti, demikian akrab disapa menyampaikan bahwa pada prinsipnya, ijin baliho hanya berlaku satu tahun saja.

”Kami belum memberikan perpanjangan ijin, meski PT Warna Warni sudah mengajukan perpanjangan ijin. Namun masih ada syarat yang kurang dan belum dipenuhi,” ujarnya.

Yanti juga mengatakan akan menyampaikan segala bentuk permasalahan dan tuntutan warga yang telah disampaikan.

”Selanjutnya akan kita laporkan ke atasan untuk dijadikan dasar langkah selanjutnya,” tuturnya.

Kepala Desa Dengok, Supriyanto yang turut mendukung penuh tuntutan warganya. Dia juga mengatakan beberapa waktu yang lalu perwakilan warga dari AMPD Dengok mengatakan adanya rencana aksi massa geruduk Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bojonegoro dengan menyiapkan cetakan selebaran aksi.

“Namun untuk sementara dapat kami cegah, dengan harapan masalah ini bisa di selesaikan secara baik baik dan dicarikan solusinya,” tandasnya dan menambahkan bila nanti akan direlokasi, dirinya siap mencarikan lokasi lain yang aman dan strategis. (P.Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button