JAKARTA

Gugatan Praperadilan Ke 7 Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013

Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel

JAKARTA, BN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang dikomandoi Boyamin Saiman mengajukan Gugatan Praperadilan ke 7 dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013.

Gugatan Praperadilan ke 7 dana hibah sumsel 2013 register dengan nomor 110/pid.pra/2019/PN Jaksel tertanggal 2 september 2019, Gugatan ini di lakukan MAKI karena Kejaksaan Agung dan Komisi pemberantasan Korupsi sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka lain dugaan korupsi tersebut.

Pada gugatan Praperadilan ke 6 MAKI, Kejaksaan Agung mengajukan bukti pembantah penghentian perkara yaitu surat pemanggilan Sekda “Yusri Efendie” dan surat pemanggilan mantan Gubernur Sumsel “Alex Noerdin”. Hakim memutuskan gugatan MAKI tidak terbukti karena adanya surat pemanggilan tersebut.

Sprindik 45 tertanggal 5 Mei 2017 dan Audit investigative BPKRI No 51 tertanggal 31 Desember 2016 menjadi alat bukti bahwa proses penyidikan di hentikan oleh Kejaksaan Agung. Namun kejaksaan Agung selalu membantah gugatan Praperadilan MAKI dengan memanggil saksi sebelum sidang Praperadilan.

Apakah Kejagung akan kembali memanggil saksi untuk membantah gugatan penghentian perkara oleh Kejaksaan Agung ? Seandainya Kejagung kembali memanggil saksi – saksi untuk membantah gugatan MAKI, maka hal ini tentunya menunjukkan ketidak mampuan penyidik Kejaksaan Agung karena semua saksi sudah lebih dari 5 kali di mintai keterangan.

Audit 51 sangat jelas menyatakan peran Mantan Gubernur Sumsel yang tidak mentaati evaluasi APBD Sumsel 2013 oleh Mendagri yang mengakibatkan dana hibah sebesar Rp. 2,1 Trilyun tersalurkan melalui 7 kali perubahan Perda APBD Sumsel 2013 dan Mantan Sekda Sumsel “YE” tidak memberikan pendapat menolak penyaluran dana hibah tersebut.

Kerugian negara yang diduga akibat perbuatan keduanya “AN dan YE” adalah sebesar Rp. 21 milyar lebih yang tercantum di dalam audit No. 51 yang di buat oleh auditor Utama BPK RI “I Nyoman Wara” yang saat ini lolos 10 besar dalam test Capim KPK.

Menjadi tanda Tanya kenapa Kejaksaan Agung seolah enggan menetapkan keduanya menjadi tersangka ? Ketika hal ini ditanyakan kepada sumber di Kejaksaan didapat jawaban “penyidik tidak mungkin menghalangi proses penyidikan karena semua tergantung kebijakan pimpinan”, ujar sumber tersebut.

Hal ini seolah ‘nyambung’ dengan pernyataan Capim KPK dari unsur Kejaksaan Johanis Tanak yang mengaku sempat dipanggil oleh Jaksa Agung saat sedang menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju. Dimana Bandjela juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulawesi Tengah.

“Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup,” kata Tanak kepada Pansel Capim KPK.

“Beliau (Jaksa Agung) mengatakan, dia (HB Paliudju) adalah angkatan Nasdem yang saya lantik,” ujar Tanak kepada Pansel Capim KPK.

Dua alat bukti mungkin sudah terpenuhi bahkan bila di tambah audit BPK RI No. 54 tahun 2015 dimana peran penting Mantan Gubernur Sumsel dalam penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013 dengan persetujuan pemberian hibah yang melanggar Permendagri No. 32 tahun 2012 maka sudah seharusnya sudah ditetapkan tersangka lain dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Hingga berita ini diturunkan Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel belum bisa dikonfirmasi dan ketika di hub via telpon seluler nya di 0811716xxx masih bersama dialihkan. (mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button