BERITA UTAMASUMSEL

Proyek Di Dinas PSDA Sumsel TA. 2018 Diduga Banyak Penyimpangan

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sebesar Rp 3.864.290.978,94 dan volume pekerjaan tidak dapat diyakini sebesar Rp 1.542.525.687,30

Dijelaskan bahwa Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (Dinas PSDA) menganggarkan Belanja Modal TA 2018 sebesar Rp 40.691.081.200,00 atau 61,89% dari anggaran.

Dari realisasi Belanja Modal tersebut diantaranya dipergunakan untuk empat paket pekerjaan diantaranya Peningkatan Jaringan di Endikat Bengkok/T. Bute Rp. 9.585.131.000,00, Pembangunan Kolam Retensi Talang Banten Kota Palembang Rp. 6.160.772.000,00, peningkatan Jaringan di Air Gohong Rp. 5.311.589.000,00 dan Peningkatan Jaringan di Selangis Besar/Jemair Rp.4.477.200.000,00.

Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat beberapa permasalahan diantaranya proses lelang terindikasi tidak kompetitif berdasarkan dokumen perencanaan dan proses pelelangan diketahui terdapat proses lelang yang terindikasi tidak kompetitif.

Diketahui nilai penawaran yang diajukan oleh seluruh peserta lelang mendekati nilai HPS yakni berkisar rata-rata antara 93,00% s.d. 108,00% dari nilai HPS.

Seluruh peserta lelang di bawah satu kendali diketahui dari adanya indikasi file penawaran seluruh peserta dibuat oleh satu orang/perusahaan, atau file penawaran berasal dari satu sumber yang sama.

Hal ini dibuktikan dari adanya kesamaan property file (identitas data digital) pada dokumen penawaran peserta yang diunggah ke LPSE, berupa kesamaan nama pembuat (Author), software yang digunakan, jam pembuatan dan penyimpanan terakhir yang berurutan, serta akses LPSE melalui jaringan internet dari satu lokasi yang sama dan diduga terdapat juga kesamaan kesalahan ketik pada dokumen penawaran. Serta Kesamaan dokumen teknis yang diketahui dari dokumen surat penawaran, jadwal dan metode pelaksanaan memiliki format penulisan yang sama, menguraikan alat, analisa dan pendekatan teknis yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut disebutkan juga bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3.864.290.978,94 dan volume item pekerjaan yang tidak dapat diyakini sebesar Rp 1.542.525.687,30.

Adapun proyek tersebut diantaranya Peningkatan Jaringan di Endikat Bengkok/T. Bute Pekerjaan dilaksanakan oleh PT CK sesuai Surat Perjanjian Nomor 611/62/SPBK/DAK/PSDA/2018 tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp.9.585.131.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama-sama oleh Pemeriksa BPK, PPTK, pengawas lapangan OPD, dan kontraktor pelaksana pada tanggal 21 s.d. 22 November 2018 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1.881.689.634,40.

Selanjunya proyek Peningkatan Jaringan di Air Gohong pekerjaan dilaksanakan oleh PT CK sesuai Surat Perjanjian Nomor 611/37/SPBK/DAK/PSDA/2018 tanggal 14 Mei 2018 sebesar Rp. 5.311.589.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama-sama oleh Pemeriksa BPK, PPTK, pengawas lapangan OPD, dan kontraktor pelaksana pada tanggal 23 s.d. 24 November 2018 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1.112.825.863,73.

Dalam proyek yang lain juga ditemukan penyimpangan, Peningkatan Jaringan di Selangis Besar/Jemair Pekerjaan dilaksanakan oleh PT MKCP sesuai Surat Perjanjian Nomor 611/61/SPB.RT/DAK/PSDA/2018 tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp. 4.477.200.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama-sama oleh Pemeriksa BPK, PPTK, pengawas lapangan OPD, dan kontraktor pelaksana pada tanggal 24 November 2018 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 205.306.560,40.

Dan Proyek Pembangunan Kolam Retensi Talang Banten Kota Palembang Pekerjaan dilaksanakan oleh PT SAS sesuai Surat Perjanjian Nomor 618/33/SPB.BM/APBD/PSDA/2018 tanggal 5 April 2018 sebesar Rp.6.160.772.000,00.

Pekerjaan telah dibayar 60% atau sebesar Rp3.696.463.200,00 dengan SP2D terakhir Nomor 02958/SP2D/1.03.02.01/2018 tanggal 19 Juli 2018 sebesar Rp.2.464.308.800,00. Selanjutnya, berdasarkan SPM Nomor 0384/SPM/LS/ 1.03.02.01/2018 tanggal 5 Desember 2018 sebesar Rp.2.156.270.200,00 untuk pembayaran atas tagihan 95% yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PSDA, Kepala BPKAD menerbitkan SP2D tanggal 7 Desember 2018.

Kepala BPKAD tidak langsung melakukan pembayaran kepada PT SAS dikarenakan adanya permintaan tertulis dari Kepala Dinas PSDA tanggal 11 Desember 2018 untuk menunda pembayaran kepada PT SAS.

Berdasarkan dokumen kontrak dan pengujian fisik di lapangan diketahui terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Galian Tanah dan Pekerjaan Paving Block Sebesar Rp. 664.468.920,41 Berdasarkan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Kolam Retensi Talang Banten Kota Palembang yang dilakukan bersama oleh Tim BPK, PPTK, pengawas lapangan OPD, dan kontraktor pelaksana pada tanggal 4 Desember 2018 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 664.468.920,41.

Serta Volume Pekerjaan Pembuangan Hasil Galian dan Pasangan Batu Kali tidak dapat diyakini sebesar Rp.1.542.525.687,30  Item pekerjaan Pembuangan Hasil Galian dengan Dump Truck senilai Rp.1.288.938.873,60 dan Pasangan Batu Kali senilai Rp253.586.813,70 tidak didukung dengan dokumen As Built Drawing dan Back Up Data Quantity yang telah diverifikasi dan disetujui oleh para pihak terkait.

PT SAS selaku kontraktor pelaksana hanya memiliki foto dokumentasi kegiatan tersebut, namun tidak memiliki mekanisme kontrol atas volume pembuangan hasil galian dengan dump truck.

Menurut keterangan PT CGK selaku konsultan pengawas, PT CGK tidak melakukan pengawasan atas pekerjaan Pembuangan Hasil Galian dengan Dump Truck. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku PPK bersama dengan PPTK tidak bersedia mengalokasikan waktu untuk melakukan pengujian fisik dengan Pemeriksa BPK terkait pekerjaan tersebut.

Pihak Konsultan Pengawas dan Ketua Panitia PHO Dinas PSDA menyatakan bahwa PHO belum dapat dilakukan karena PT SAS belum membuat dan menyerahkan dokumen hasil pekerjaan.

Namun demikian, KPA dan PA telah menyetujui penerbitan SPM dan SP2D 95% atas pekerjaan tersebut.

Disamping itu, mekanisme pembuatan addendum kontrak pekerjaan tambah/kurang tidak cermat diantara item pekerjaan dalam addendum kontrak Nomor 618/33.1/SPB.BM/AMD/APBD/PSDA/2018 tanggal 16 Agustus 2018, terdapat pekerjaan tambah kurang/Contract Change Order (CCO).

Berdasarkan keterangan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tambah/Kurang (CCO) Dinas PSDA diketahui bahwa Pekerjaan Ferrocement senilai Rp.1.288.938.873,60 pada kontrak awal dihilangkan karena tidak dapat dikerjakan sebagai akibat dari kondisi lahan yang tidak memungkinkan sehubngan harus menunggu kepadatan bekas tanah timbunan selama satu tahun.

Atas pengurangan item tersebut dilakukan penambahan item pekerjaan baru berupa Pembuangan Hasil Galian dengan Dump Truck senilai Rp.1.288.938.873,60. Nilai dan volume item pekerjaan Pembuangan Hasil Galian dengan Dump Truck yang ditambahkan pada CCO dibuat dengan perhitungan untuk menyesuaikan seluruh nilai Pekerjaan Ferrocement yang dialihkan, bukan berdasarkan perhitungan dari potongan gambar atau dimensi tertentu sesuai kondisi di lapangan.

Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tambah/Kurang (CCO) memperoleh angka volume pekerjaan Pembuangan Hasil Galian dengan Dump Truck tersebut dari kontraktor pelaksana dan tidak melakukan pengujian atas perhitungan volume item yang diajukan tersebut.

Tidak terdapat dokumen yang menjelaskan bahwa pekerjaan Pembuangan Hasil Galian dengan Dump Truck dibutuhkan. Mengacu pada dokumen spesifikasi teknis, seluruh volume tanah galian dibuang dan diratakan di sisi kolam.

Sehubungan dengan volume kontrak dan CCO tidak terdapat penambahan pada volume tanah galian, maka tidak ada volume tanah galian berlebih yang harus dibuang keluar lokasi pekerjaan.

Persetujuan Pembayaran Pekerjaan 95% oleh KPA dan Kepala Dinas PSDA tidak berdasarkan PHO  dalam laporan mingguan Minggu ke-27 tanggal 12 November 2018 dinyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100%.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan keterangan konsultan pengawas diketahui sampai dengan tanggal 7 Desember 2018 diketahui dokumen-dokumen administrasi pelaporan pekerjaan tidak lengkap sehingga belum dilakukan PHO.

Dokumen yang tidak lengkap tersebut yaitu Berita Acara PHO, Back Up Data Quantity, As Built Drawing dan Laporan konsultan pengawas.

Hasil permintaan dokumen kepada KPA dan PPTK menunjukkan bahwa seluruh dokumen tersebut tidak dapat dihadirkan sampai dengan tanggal 7 Desember 2018.

 

Keterangan dari Konsultan Pengawas dan Tim PHO menunjukkan bahwa dokumen-dokumen tersebut memang benar belum dibuat oleh pihak kontraktor, sehingga belum dapat dilakukan PHO.

Namun demikian, KPA telah menandatangani dokumen pengajuan pembayaran atas tagihan penyelesaian pekerjaan, dengan pembayaran 95% atau sebesar Rp.2.156.270.200,00 kepada Kepala Dinas PSDA selaku PA.

KPA menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, Kepala Dinas PSDA menerbitkan SPM Nomor 0384/SPM/LS/1.03.02.01/2018 tanggal 5 Desember 2018 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala BPKAD dengan menerbitkan SP2D Nomor 06560/SP2D/1.03.02.01/2018 tanggal 7 Desember 2018.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa sampai tanggal 7 Desember 2018 pekerjaan belum dapat dinyatakan selesai dan KPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas PSDA selaku Pejabat Penanda Tangan SPM tidak layak menyetujui pembayaran 95%.

Hal tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada 1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika.

Hal tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah untuk memperoleh barang/jasa berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat tidak tercapai Terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp.3.864.290.978,94.

Atas permasalahan tersebut, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan Darma Budhy belum bisa dikonfirmasi dengan alasan yang bersangkutan sedang berada di luar kota. (mas).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button