BERITA UTAMASUMSEL

Diduga Ada Proyek Siluman Di Dinas PUPR Kota Palembang

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Pemerintah Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2018 telah menganggarkan dan
merealisasikan Belanja Modal sampai dengan 30 November 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Diduga hasil pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran (TA) 2018 mengungkapkan ada proyek siluman dengan artian terdapat 11 paket pengadaan yang tidak diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan.

Menurut auditor Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana pengadaan barang/jasa yang disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing instansi pemerintah.

RUP tersebut sedikitnya berisi antara lain nama dan alamat PA, nama paket pekerjaan, lokasi pekerjaan dan perkiraan besaran biaya.

Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas di website instansi masing-masing, atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Hasil penelusuran atas website Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Portal SiRUP diketahui bahwa terdapat 11 paket kegiatan sebesar Rp. 2.300.000.000,00 yang dilaksanakan dalam TA 2018 ternyata tidak dimasukkan dalam RUP sehingga tidak diumumkan secara luas sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan.

Selain itu terdapat pekerjaan yang dimasukkan dalam RUP namun tidak dianggarkan oleh Dinas PUPR.

Dimintai tanggapannya Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera selatan, Ir. Fery Kurniawan mengatakan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi para penyelenggara jalan dalam penyelenggaraan jalan.

Peraturan Walikota Palembang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Pasal 11 yang menyatakan bahwa Bidang Jalan Lingkungan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang jalan lingkungan.

Masyarakat kurang mendapat informasi terkait rencana pelaksanaan kegiatan dan terdapat risiko pelaksanaan kegiatan yang tidak ada anggarannya.

Lebih lanjut Fery menjelaskan bahwa kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.

Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran (PA) pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) walaupun hanya sekedar mengingatkan kepada PA/KPA juga tidak kunjung muncul dalam pemberitaan di media, biasanya masalah dibawa pada forum-forum diskusi di dalam kelas pengadaan barang/jasa atau Bimbingan Teknis di Satuan Kerja (Satker).

Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Selain tujuan tersebut, kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.

Memang tidak bisa digeneralisasi bahwa jika RUP tidak diumumkan oleh Pengguna Anggaran secara otomatis tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal.

Akan tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA/KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah).

Isi pasal tersebut sebagai berikut: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik”

Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan.

Apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan ini.

Fery berpendapat bahwa apabila tidak diumumkan RUP sudah masuk kategori kesalahan yang pantas diusut oleh aparat hukum.

Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas PRKP Bastari Yuzak kepada auditor menyatakan bahwa Kegiatan pengadaan barang/jasa belum cukup SDM nya serta banyaknya pergeseran atau perubahan narasi kegiatan sehingga tidak terpantau untuk diinput ke dalam SiRUP.

Namun hingga berita ini diturunkan Kadis PRKP, Bastari Yuzak belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi via whatsApp di nomor 08117839xx belum ada komentar. (Mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button