BERITA UTAMASUMSEL

LSM Bareta Laporkan Kasek SMAN 5 Ke Kejati Sumsel

PALEMBANG, JATENG, BN-Ketua Koordinator LSM Bareta Prov Sumsel, Boni Bolitong beberapa waktu lalu telah melaporkan dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 5 Kota Palembang, menurutnya, Kepala sekolah diduga telah melakukan pelanggaran Permendagri No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 hubruf b dan peraturan Permendagri No 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK,SD,SMP SMA Dan SMK pasal 33 ayat ( 3 ) Yaitu telah melakukan pungutan pada tahun ajaran 2018-2019 kepada siswa baru Rp.7.500.000,00 per Siswa dan pungutan kepada seluruh siswa sebesar Rp. 550.000,0 per siswa perbulan di anggap sebagai sumbangan dana komite.

Boni juga menduga Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Palembang telah melanggarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) yaitu terdapat penerimaan kas pada buku kas umum komite SMAN 5 Palembang penerimaan kas per 27 Juli 2018 sebesar Rp.1.340.251.988,00 yang tidak di dukung oleh bukti transaksi yang lengkap dan sah dan terdapat uang sarana yang di terima langsung oleh pengurus komite SMA N 5 Palembang untuk tahun ajaran 2018/2019 , yang di terima oleh sdr Desi Novita Sari sebesar Rp.40.000.000,00 dan sdr. Yenni Kartika H sebesar Rp. 50 Juta dengan total seluruhnya Rp. 90 Juta, jumlah tersebut belum di setorkan ke rekening Bank milik sekolah karena tidak terdapat bukti transaksi yang lengkap dan sah.

Selain itu Boni juga menjelaskan Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Palembang diduga telah melanggarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) yaitu Komite Sekolah Tidak menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik,masyarakat dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 kali dan 1 persemeter.

“Diduga Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Palembang telah melanggarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 10 ayat (5) yaitu terdapat pengeluaran pada anggaran pendapatan dan belanja sekolah dana komite tahun 2018/2019 untuk pembayaran insentif kesejahteraan guru dan seluruh pegawai SMAN 5 Palembang sebesar Rp.2.202.200.000.00 atau sebesar 33,81% dari total pengeluaran dana komite sebesar Rp. 6.513.456.000,00,” jelas Boni.

Masalah lain juga diceritakan Boni bahwa diduga terdapat pengeluaran pada anggaran pendapatan dan belanja sekolah dana komite tahun pelajaran 2018/2019 yang tidak sesuai ketentuan dan yang tidak melalui perencanaan kebutuhan barang dan kerangka kerja kegiatan sebesar Rp.1.458.800.000,00.

“Penggunaan dana komite dalam anggaran pendapatan dan belanja sekolah tahun ajaran 2018/2019 tidak sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan,” tambah Boni.

Sumber pendanaan pendidikan SMAN 5 Palembang yang sumber pendanaan yang berasal dari dana komite menempati persentase terbesar sebanyak 76% dari total anggaran keseluruhan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia No 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 52 huruf ( a) di dasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan di tuangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan,serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar Nasional Pendidikan.

“Sumber Dana SMAN 5 Palembang Tahun Ajaran 2018 /2019, Dana Bos Rp. 1.349.320.000,00, Dana Pendidikan Sekolah Gratis Rp.674.800.000,00 dan Dana Komite Rp. 6.513.456.000,00, Jadi total penerimaan seluruhnya dalam tahun ajaran itu sebesar Rp.8.537.576.000,00,” ungkap Boni.

Padahal menurut Boni, Keputusan Wali Kota palembang nomor 1514 Tahun 2010 tentang penambahan biaya rintisan sekolah bertaraf Internasional (RSBI) dan sekolah unggulan Kota Palembang Tahun pelajaran 2010-2011 masih di jadikan dasar oleh pihak sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa.

Sedangkan sejak Januari 2017 seluruh SMA Negeri di wilayah Prov Sumsel pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah provinsi Sumatera selatan sesuai amanat undang undang republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang republik Indonesia Nomor.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 11 ayat ( 2 ) dan Pasal 12 ayat ( 1 ).

”Pihak SMAN 5 Palembang tidak berwewang untuk melakukan pungutan rutin tahun ajaran 2018/2019 melainkan harus melalui izin Gubernur Sumatera selatan selaku kepala daerah dan harus melalui kajian biaya pendidikan persiswa perbulan dalam anggaran pendanaan sekolah,sesuai amanat undang undang RI No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 11 ayat ( 2 ) dan pasal peraturan pemerintah repbulik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 52.” tegas Boni.

Boni menduga, Sumin Eksan, S.Pd, M.M. NIP.197210131998021001 Pangkat/golongan pembina tingkat I/ IV/b Jabatan kepala sekolah SMAN 5 Palembang telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban berupa tidak mentaati segala ketentuan peraturan perundangan–undangan dan pelanggaran terhadap larangan yaitu menyalahgunaakan wewanang sebagaimana peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3 ayat (4) dan pasal 4 ayat (1) sehingga yang bersangkutan dapat di jatuhkan hukuman Disiplin Berat sebagaimana peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang di siplin PNS Pasal 10 ayat ( 2) dan pasal 13 ayat 13 ayat ( 1) hukuman Disiplin berat sebagaimana di maksud sesuai dengan pasal 7 ayat (4) huruf a yaitu ” Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.”

Penghentian pungutan uang prasarana dan iuran siswa sebagaimana point 3 huruf (a) dan ( b) tersebut di atas sesuai dengan peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 42 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan program sekolah Gratis di provinsi Sumatera selatan pada pasal 10 ayat ( 3) yang menyatakan bahwa gubernur dan / atau Bupati /walikota dapat membatalkan sumbangan dan/atau pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sumbangan dan atau pungutan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan di nilai meresakan orang tua/wali siswa.

“Berdasarkan azaz Praduga Tak Bersalah atau ‘Presumption of Innocence’ atas kerja sama dan mitra kerja yang baik di dalam memantau penggunaan asset serta keuangan negara, maka lembaga kami sangat mengharapkan Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berjajaran untuk menindak lanjuti dari pengaduan lembaga kami ,sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai dengan aturan penindakan bagi PNS yang terbukti melakukan pungli, selain di atur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat di tindak dengan pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” ujar Boni.

Ketika di konfirmasi melalui telpon selulernya di nomor 0852733400xx, Sumin Eksan,S.Pd, M.M. selaku kepala sekolah SMAN 5 Palembang mengelak dan menjelaskan bahwa semua itu urusan Komite Sekolah.

“Kalau berbicara masalah itu silahkan anda konfirmasi langsung ke Ketua Komite sekolah,” jawab Sumin sambil menutup percakapan telpon selulernya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menurut informasi yang dapat dipercaya segera berkoordinasi dengan kasi Dik dan segera memanggil Kepala sekolah. (Mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button