JABAR

Penerima Bantuan BSPS Desa Lengkong Jaya Pertanyakan Pemotongan BOP dan Upah Kerja

SUBANG, JABAR, BN-Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam peningkatan rumah tidak layak huni bertujuan peningkatan prakarsa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga rumah menjadi layak huni, prasarana, sarana dan utilitas.

BSPS ini berdasarkan Readiness Criteria (RC) merupakan usulan bupati disalurkan kesetiap desa.

Kriteria Penerima Bantuan (PB) Tanah calon PB tidak bersengketa diantaranya bersedia berswadaya dengan membuat kelompok kerja dengan pernyataan siap saling bantu kepada warga PB.

Beda halnya yang terjadi di Desa Lengkong Jaya Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Provinsi Jawa barat.

Informasi yang diterima wartawan BN pada (28/9/19) PB BSPS tersebut sebanyak 20 rumah dengan nilai anggaran sebesar Rp.17,5 juta/rumahnya.

Namun diduga dipotong untuk BOP dan upah kerja sebesar Rp.1.000.000/rumah. dengan dalih buat BOP LPM sebesar Rp.300,000/rumah dan Rp 700.000/rumah untuk upah kerja para pekerja bangunan.

Iyan Suyanto Ketua LPM sekaligus kordinator fasilitator program BSPS saat dihubungi BN melalui via selulernya membenarkan adanya pemotongan tersebut sebesar Rp 1.000.000 dengan rincian Rp 300.000 buat BOP LPM dan Rp 700.000 buat upah kerja.

“Pemotongan ini juga di ketahui oleh pengawas dari BSPS,” kata Iyan Suyanto.

Menurut Iyan ada 9 orang yang bertugas di wilayahnya, uang BOP tersebut digunakan untuk memberikan uang kepada sopir yang mengirim material pada saat menurunkan materialnya dan memberikan konsumsi.

“Uang dari mana kalau bukan dari BOP,” tandasnya.

Sumber BN yang mengaku sebagai Penerima Bantuan BSPS saat di konfirmasi BN mengatakan telah menerima BSPS berupa material di antaranya pasir, semen, hebel, kayu, klosed.

“Kalau dihitung secara pembelian kurang dari Rp 17,5 juta dan belum untuk pembayaran tukang bangunan,” ungkapnya dengan nada sedih.

Hasil pantauan BN di lapangan tukang bangunan di tanggung oleh PB tidak adanya bentuk swadaya kelompok yang seharusnya di bentuk oleh masing-masing PB pengambilan material bukan langsung ke toko bangunan material melainkan melalui ketua LPM.

Data yang dihimpun BN rincian pembelanjaan material hanya catatan materialnya saja rincian harga tidak tertulis secara harga satuan dan globalnya diduga adanya terindikasi pungli nilai satuan harga material yang tidak di cantumkan secara rinci.

Dimohon kepada pihak terkait agar turun tangan dan melalukan crosscek dilapangan agar bantuan BSPS dapat rasakan sepenuhnya oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (M.TOHIR/DUL KARIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button