Kominfo Pemkab Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasi Cukai Rokok Di Desa Made, Kudu, Jombang
JOMBANG, JATIM, BN-Masyarakat Jombang Jawa Timur beberapa waktu lalu, telah mendapat himbauan dari Dinas Kominfo Jombang agar tidak membeli rokok ilegal.
Himbauan itu disampaikan saat sosialisasi bersama perwakilan dari utusan Kantor Bea Cukai Kediri di Balai Desa Made, Kecamatan Kudu.
Dalam acara sosialisasi tersebut, di hadiri Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja.
Adiek menjelaskan, membeli rokok ilegal atau tanpa pita cukai adalah bentuk pelangggaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh warga Desa Made, camat kudu dan petugas dari Kominfo Pemkab Jombang.
Menurut Adiek, terkait DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) bahwa DBHCT di Kabupaten Jombang terus mengalami peningkatan.
Tahun 2017 lalu, DBHCT tercatat Rp 30 Milyar di tajun 2018 naik bertambah Rp 1 Milyar, dan seterusnya di tahun 2019 ini DBHCT sudah menjadi Rp 34 Milyar.
Dikatakan oleh Adiek, bahwa sekitar 50 persen dari alokasi dana tersebut akan digunakan untuk membiayahi beberapa progam kegiatan yang di prioritaskan untuk mendukung progam jaminan kesehatan nasional.
Besaran alokasi DBHCT untuk masing masing kota maupun kabupaten diatur Gubernur. Selanjutnya akan diusulkan sekaligus akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
“Kompisisinya berkisar 30 persen untuk provinsi, 40 persen untuk kota/ kabupaten lainnya, ” ujarnya beberapa waktu lalu di Balai Desa Made Kecamatan Kudu. (To)