SULSEL

LSM TKP Segera Laporkan Kasus Bansos ke Kejati Sulsel, Jamwas Diminta Evaluasi Kejari Bantaeng

 

KAB.BANTAENG, SULSEL, BN – Aktivis LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Bantaeng dalam waktu dekat segera melaporkan kasus dana bantuan bencana kebakaran tahun 2018 sebesar Rp 195 juta yang belum tersalur ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Hal Ini dilakukan karena proses hukum kasus tersebut terkesan terhenti. Meski beberapa waktu lalu penyidik Kejari Bantaeng melakukan pengumpulan data dan keterangan, namun tampaknya kasus tersebut prosesnya terkesan tidak dilanjutkan.

“Insya Allah kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas jika Kejari Bantaeng enggan memproses kasus tersebut. Kami memastikan melaporkan kasus bansos kebakaran ini ke Kejati Sulselbar,” jelas Ketua LSM TKP, Aidil Adha, Rabu (4/9/2019).

Selain itu, aktivis ini juga meminta Asisten Jaksa muda Pengawas (Jamwas) Kejati Sulselbar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Bantaeng yang terkesan tidak serius memproses kasus bansos yang diperuntukkan bagi warga korban kebakaran.

Aidil mengaku menyesalkan sikap Kejari Bantaeng yang ditengarai enggan menindak lanjuti kasus itu. Sehingga terkesan tidak profesional menangani kasus. Padahal beberapa waktu lalu pihaknya bersama Kejari sudah melakukan pengumpulan data.

“Jika Kejari berdalih nilai penyelewengan dana pada kasus ini kecil dan sudah dilakukan pengembalian, bukan berarti perbuatan melawan hukumnya tidak diproses. Itu berarti ada pembiaran terhadap koruptor melakukan aksinya. Apalagi jika penyelidikannya dihentikan,” tandas Aidil.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setyawan mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi pihaknya fokus pada jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari setiap perkara.

Dia memang mengakui telah memeriksa sejumlah saksi termasuk, Husain, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan Husain, mengaku pasrah jika proses hukum kasus ini dilanjutkan.

“Cuma PPTK telah memulihkan atau mengembalikan keuangan negara yang sebelumnya dinyatakan hilang senilai Rp195 juta. Malah dana bansos itu sudah dikembalikan pada April 2019 atau berselang satu bulan sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP diterbitkan Mei 2019,” pungkasnya

Edhy ( Eben )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button